ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:29 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengendara yang kerap melakukan penggantian pelat nomor pada sistem ganjil genap kini tidak bisa berkutik lagi. Pasalnya, kepolisian menggunakan kamera pendeteksi wajah atau face recognition.

"Sistem kamera ETLE kami sekarang sudah dilengkapi dengan face recognition atau alat pendeteksi wajah, sehingga siapa pun yang berani mengganti pelat nomor pada sistem ganjil genap yang sudah dibelakukan maka dipastikan bisa diketahui," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip dari podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, Sabtu (24/5/2025).

Kombes Pol Komarudin menegaskan, para pengendara yang menutupi wajahnya saat berkendara maka dipastikan bisa diketahui melalui kamera pendeteksi wajah.

ADVERTISEMENT

"90 persen akan terdeteksi meski menggunakan masker, apabila ketahuan dengan cara tersebut maka kami pastikan kita cari orangnya," tuturnya.

Penggunaan kamera pendeteksi wajah harus diberlakukan pada lalu lintas di Indonesia, karena kepolisian mendapatkan banyak perilaku pengendara yang tidak patuh terhadap aturan di jalan.

"Ketertiban berimplikasi pada kelancaran, unsur pasal dalam undang-undang lalu lintas di Indonesia yaitu barang siapa tetapi bukan barangnya siapa. Kalau barang siapa itu berarti pengendara, tetapi kalau bukan barangnya siapa maka itu berbicara terkait kendaraan seperti mobil dan motor," ulasnya.

"Alat pendeteksi wajah harus kami pasang di kamera ETLE karena banyak sekali orang yang melanggar tetapi bukan pengendara yang salah melainkan pemilik mobil yang bayar. Kalau di kamera maka yang terlihat orang dan pelat kendaraan, maka penegakkan hukum terkait hal ini sudah kami perbaharui," ungkapnya.

"Kenapa? Karena yang seharusnya membayar tilang adalah pengendara bukan pemilik mobil apabila terjadi perbedaan antara pengendara dengan nama pemilik mobil," tutup Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin yang memastikan kamera ETLE sudah dilengkapi dengan alat pendeteksi wajah pada sistem ganjil genap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon