Lokataru Kecam Penetapan Direktur dan Staf Jadi Tersangka Demo
Rabu, 3 September 2025 | 00:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Lokataru Foundation mengecam tindakan polisi yang menangkap serta menetapkan direktur mereka Delpedro Marhaen dan stafnya Muzaffar Salim sebagai tersangka kasus menghasut massa untuk demo anarkis melibatkan anak di bawah umur.
Juru Bicara Tim Advokasi Lokataru Fian Alaydrus mengatakan penetapan tersangka Delpedro dan Mujaffar sebagai bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
“Ini adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak proporsional. Tuduhan penghasutan ini tidak didukung bukti yang kuat,” ujar Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (02/09/2025).
Fian menilai prosedur penangkapan terhadap Delpedro dan Muzaffar melanggar hukum. Ia menyebut tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan pendahuluan sebelum keduanya ditangkap.
“Penangkapan dilakukan secara tiba-tiba di kantor Lokataru tanpa surat resmi yang jelas. Bahkan Mujaffar ditangkap saat sedang berada di kantin Mapolda Metro Jaya,” tambah Fian.
Lokataru menduga langkah ini merupakan upaya pengalihan isu dari insiden tewasnya sejumlah warga dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu serta pembungkaman suara kritis rakyat.
Mereka mendesak agar kepolisian fokus melakukan investigasi yang transparan terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat keamanan dalam insiden tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Delpedro dan Mujaffar juga disebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi. “Selama ini Lokataru bekerja di bidang pendidikan demokrasi dan pengawasan publik sesuai prinsip-prinsip HAM,” tegas Fian.
Delpedro Marhaen dan Mujaffar Salim telah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lokataru memastikan akan terus mendampingi keduanya dalam proses hukum dan siap melawan segala bentuk ketidakadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




