Anggota TNI AD Dibayar Rp 95 Juta untuk Menculik Kacab Bank BUMN
Selasa, 16 September 2025 | 18:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), Kopda FH dan Serka N, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank BUMN, Ilham Pradipta (37). Dalam kasus ini, Kopda FH disebut menerima uang operasional senilai Rp 95 juta untuk mengeksekusi penculikan target.
“Sudah ditetapkan dua orang tersangka dan keduanya telah dilakukan penahanan, atas nama Serka N dan Kopda F,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Menurut penjelasan Pomdam Jaya, Serka N bertindak sebagai perantara antara tersangka JP, yang masuk dalam klaster otak penculikan, dan Kopda FH. Serka N diduga menawarkan pekerjaan berupa penculikan dengan imbalan uang kepada Kopda FH.
“Pada 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda F, yang juga anggota TNI AD, untuk meminta bantuannya menjemput seseorang sesuai permintaan tersangka DH,” kata Kolonel Donny Agus.
Kopda FH kemudian bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut JP menjelaskan rencana penculikan korban atas permintaan tersangka C alias K. Kopda FH pun menyetujui tawaran tersebut dengan meminta uang operasional Rp 95 juta.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penculikan dan Kematian Kacab Bank Ilham Pradipta
Proses penyerahan uang dilakukan pada 20 Agustus 2025. Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jakarta Timur untuk menerima uang senilai Rp 95 juta, yang kemudian diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe wilayah Rawamangun.
Setelah menerima uang, Kopda FH menghubungi EW untuk mengumpulkan tim. EW datang bersama empat rekannya, AT, JR, RA, dan EW, menggunakan mobil Avanza putih untuk menjemput korban.
Pomdam Jaya juga menyita uang sejumlah Rp 40 juta dari tangan Kopda FH, yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini.
Serka N, yang sebelumnya ditawari pekerjaan oleh JP, menghubungi Kopda FH pada 18 Agustus untuk membantu menjemput korban. Pada 19 Agustus pukul 09.30 WIB, Kopda FH menegaskan kesediaannya menerima tawaran itu dan mengumpulkan tim penjemput.
Pukul 13.45 WIB pada hari yang sama, JP memberi informasi kepada Kopda FH bahwa korban berada di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tim penjemput bergerak menggunakan dua mobil berbeda. EW dan AT langsung memasukkan korban ke mobil Avanza putih.
Selanjutnya, korban diserahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N, bersama JP dan U. Di dalam mobil, korban yang sudah diikat melakukan perlawanan tetapi Serka N menahan dada korban agar tidak memberontak.
Karena tim penganiaya tambahan tidak datang sesuai rencana dan korban semakin lemah, Serka N menghentikan kendaraan di areal persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan menurunkan korban dengan dibantu JP. Korban kemudian ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.
Pomdam Jaya menegaskan kedua anggota TNI AD itu kini resmi berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum. “Kami terus melakukan pendalaman kasus dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut jaringan pelaku lain yang terlibat,” jelas Kolonel Donny Agus.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dalam kejahatan serius seperti penculikan dan pembunuhan, menambah kompleksitas penyelidikan aparat hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




