13 WNA China Dideportasi Seusai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel
Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Winarko menjelaskan kronologi penangkapan ke-13 WNA tersebut bermula pada Senin (26/1/2026) pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas memantau keimigrasian dalam acara “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baru diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id yang dilaksanakan di Jakarta pada 21-28 Januari 2026, dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.
"Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, ternyata 13 warga negara asing itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2/2026), maka mereka telah dideportasi ke negaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




