ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

13 WNA China Dideportasi Seusai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:56 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat acara pemotretan berbayar di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat acara pemotretan berbayar di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). (Antara/Imigrasi Jakarta Selatan)

Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang membuat pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru. Mereka dinyatakan melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Winarko menjelaskan kronologi penangkapan ke-13 WNA tersebut bermula pada Senin (26/1/2026) pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas memantau keimigrasian dalam acara “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di restoran kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Baru diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id yang dilaksanakan di Jakarta pada 21-28 Januari 2026, dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.

Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.

"Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, ternyata 13 warga negara asing itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2/2026), maka mereka telah dideportasi ke negaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Biarawati Katolik Asal Kenya Dideportasi dari Indonesia

Biarawati Katolik Asal Kenya Dideportasi dari Indonesia

SUMATERA UTARA
Buka Kelas Retret Seksual di Bali, Wanita Amerika Dideportasi dari RI

Buka Kelas Retret Seksual di Bali, Wanita Amerika Dideportasi dari RI

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon