ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Biarawati Katolik Asal Kenya Dideportasi dari Indonesia

Senin, 22 September 2025 | 09:29 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Kenya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (21/9/2025).
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Kenya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (21/9/2025). (Antara/Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

Medan, Beritasatu.com – Imigrasi mendeportasi seorang warga Kenya berinisial MNM karena melanggar izin tinggal. Perempuan yang bertugas sebagai biarawati Katolik itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Warga Kenya tersebut melanggar ketentuan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungan selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).

Uray menjelaskan MNM seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di gereja Katolik daerah Helvetia Medan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, MNM mengaku lalai dan abai terhadap izin karena mengira sudah diperpanjang sampai dengan dua tahun hingga 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan MNM telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi adalah tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi,” tutur dia.

Ia mengatakan langkah itu juga sejalan dengan visi besar 13 akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan. Melalui program akselerasi, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum.

"Tetapi juga meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, memperkuat pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hingga modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

13 WNA China Dideportasi Seusai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel

13 WNA China Dideportasi Seusai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel

JAKARTA
Buka Kelas Retret Seksual di Bali, Wanita Amerika Dideportasi dari RI

Buka Kelas Retret Seksual di Bali, Wanita Amerika Dideportasi dari RI

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon