ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Soroti Saksi Kunci Tolak Hadiri Sidang Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 27 April 2026 | 12:02 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2026. (Antara/Siti Nurhaliza)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (37). Ketidakhadiran saksi dinilai krusial karena berpengaruh terhadap pembuktian perkara.

Sidang dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). Agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan tujuh saksi telah dipanggil, tetapi hanya empat yang hadir. Tiga saksi lainnya tidak memenuhi panggilan.

ADVERTISEMENT

"Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir," kata Wasinton di hadapan majelis hakim dikutip dari Antara.

Satu saksi, Rohman Agung Asmoro, tidak hadir karena menjalankan tugas di Jawa Timur. Dua saksi lain, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan melalui surat.

Hakim ketua menyampaikan respons tegas dan mempertanyakan alasan ketidakhadiran, terutama bagi saksi yang menolak bersaksi. 

"Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?" tanya hakim.

Oditur menjelaskan kedua saksi khawatir keterangan yang diberikan akan memberatkan mereka di pengadilan negeri. Upaya pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur.

Hakim menegaskan kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan. Penolakan memberikan keterangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi," ucap hakim.

Suasana sidang sempat memanas saat hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi, terutama yang berperan sebagai saksi kunci. Hakim juga mengkritik sikap saksi yang berulang kali mangkir.

"Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau,” lanjut hakim.

Empat saksi yang hadir, yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Keterangan mereka telah didengar dalam persidangan.

Hakim menilai ketidakhadiran saksi kunci berpotensi menghambat proses pembuktian. "Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar hakim.

Oditur menyatakan akan mengupayakan kehadiran saksi pada sidang berikutnya. "Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton.

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni anggota TNI AD bernama Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta.

Oditur mengajukan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga kumulatif. Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lapisan dakwaan lain mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan alternatif juga diajukan menggunakan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat. Dakwaan ini mengindikasikan adanya upaya menghilangkan jejak setelah kematian korban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Hadapi Vonis pada 3 Juni

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Hadapi Vonis pada 3 Juni

JAKARTA
Hakim Militer Siap Panggil Paksa Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Militer Siap Panggil Paksa Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA
Hakim Soroti Lengan Seragam Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Soroti Lengan Seragam Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dimulai, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dimulai, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon