ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Militer Siap Panggil Paksa Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 27 April 2026 | 17:23 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Sidang pemeriksaan saksi kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2026.
Sidang pemeriksaan saksi kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 April 2026. (Antara/Siti Nurhaliza)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menempuh upaya paksa terhadap saksi kunci yang mangkir dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta (37). Kehadiran saksi dinilai krusial untuk mengungkap fakta materiel perkara dengan terdakwa tiga prajurit TNI AD itu.

"Kalau tidak mau hadir, laporkan ke majelis. Kita bisa buatkan penetapan untuk pemanggilan secara paksa," kata hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai penting dalam proses pembuktian. Hakim menilai sikap saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah berpotensi menghambat jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa pidana wajib memberikan keterangan di persidangan. Kewajiban ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara pidana.

"Ini persidangan pidana yang membutuhkan pembuktian materiel. Kalau saksi menolak hadir, bisa berantakan proses peradilannya," ujar Fredy dikutip dari Antara.

Hakim juga membuka kemungkinan langkah lanjutan jika saksi tetap tidak kooperatif setelah pemanggilan paksa dilakukan. Saksi yang mengabaikan kewajiban dapat dikenakan tindakan hukum.

"Nanti bisa dilaporkan ke penyidik untuk ditindak secara pidana," ucapnya.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung sebelumnya menyatakan saksi kunci telah dipanggil, tetapi hanya mengirimkan surat penolakan. Saksi mengaku khawatir keterangannya akan memberatkan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wasinton menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai arahan majelis hakim.

"Untuk persidangan berikutnya akan kami upayakan menghadirkan kembali. Jika tetap tidak hadir, tentu akan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk kemungkinan upaya paksa," kata Wasinton.

Selain saksi kunci, satu saksi lain tidak hadir karena menjalankan tugas dinas di Polda Jawa Timur. Ketidakhadiran tersebut masih dapat dipertimbangkan.

Dari tujuh saksi yang dipanggil, empat orang hadir dan memberikan keterangan, yakni Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Tiga saksi yang tidak hadir, yakni Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono. Candy dan Dwi Hartono saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri.

Tiga terdakwa dari pihak TNI dalam perkara ini adalah, Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.

Oditur mengajukan dakwaan berlapis, mulai dari primer hingga kumulatif. Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lapisan dakwaan lain mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan alternatif juga diajukan menggunakan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdakwa dikenakan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat. Dakwaan ini mengindikasikan adanya upaya menghilangkan jejak setelah kematian korban.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Hadapi Vonis pada 3 Juni

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Hadapi Vonis pada 3 Juni

JAKARTA
Hakim Soroti Saksi Kunci Tolak Hadiri Sidang Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Soroti Saksi Kunci Tolak Hadiri Sidang Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA
Hakim Soroti Lengan Seragam Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Hakim Soroti Lengan Seragam Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dimulai, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dimulai, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon