Sahroni Pertanyakan Dasar Kebijakan Pelarangan Sepeda Non Road Bike Melintas JLNT
Senin, 7 Juni 2021 | 18:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Pasalnya, sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah hingga rawan kecelakaan. Kebijakan ini kemudian menuai protes dari masyarakat, karena dinilai diskriminatif.
Menanggapi ini, anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III, Ahmad Sahroni menyatakan kebijakan tersebut memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif bagi pengguna sepeda non-road bike lainnya.
"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-road bike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda road bike juga bisa lambat, dan sepeda non-road bike juga bisa cepat," ujar Sahroni, Senin (7/6/2021).
Pembina komunitas sepeda ASC Cycling tesebut menyarankan aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya dengan adanya ukuran maksimal kecepatan atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.
"Kalau memang alasannya sepeda road bike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," ucap Sahroni.
"Atau berdasarkan aturan tertentu. Misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," demikian bendahara umum Partai Nasdem tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




