ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sahroni Pertanyakan Dasar Kebijakan Pelarangan Sepeda Non Road Bike Melintas JLNT

Senin, 7 Juni 2021 | 18:53 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Pesepeda menggunakan lintasan road bike di Jalan Jenderal Sudirman, Senin 7 Juni 2021.
Pesepeda menggunakan lintasan road bike di Jalan Jenderal Sudirman, Senin 7 Juni 2021. (Berita Satu/Bayu Marhaenjati)

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi jalan layang non-tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Pasalnya, sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah hingga rawan kecelakaan. Kebijakan ini kemudian menuai protes dari masyarakat, karena dinilai diskriminatif.

Menanggapi ini, anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III, Ahmad Sahroni menyatakan kebijakan tersebut memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif bagi pengguna sepeda non-road bike lainnya.

"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-road bike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda road bike juga bisa lambat, dan sepeda non-road bike juga bisa cepat," ujar Sahroni, Senin (7/6/2021).

Pembina komunitas sepeda ASC Cycling tesebut menyarankan aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya dengan adanya ukuran maksimal kecepatan atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang alasannya sepeda road bike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," ucap Sahroni.

"Atau berdasarkan aturan tertentu. Misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," demikian bendahara umum Partai Nasdem tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

NASIONAL
Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

LIFESTYLE
MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Sahroni Kembali Jabat Waka Komisi III DPR

Isu Politik-Hukum Terkini: Sahroni Kembali Jabat Waka Komisi III DPR

NASIONAL
Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

NASIONAL
Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon