Polda Metro Batasi Mobilitas di 10 Kawasan di Jakarta
Senin, 21 Juni 2021 | 16:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 kawasan di Jakarta. Pembatasan dilakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB mulai malam ini.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Kemudian, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua kawasan kuliner yang juga menjadi perhatian petugas, yakni kawasan kuliner sate taichan di Senayan dan soto gultik di Bulungan.
"Sepuluh penggal jalan ini (pembatasan mobilitas) memang hasil evaluasi, orang suka nongkrong. Bagaimana di tempat lain? Ini yang kita lakukan patroli," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Dikatakan Yusri, dengan pembatasan mobilitas, bukan berarti seluruh petugas akan fokus menjaga di 10 ruas jalan itu. Namun, sebagian akan melaksanakan patroli di wilayah lain.
"Jadi bukan penggal jalan ini yang kita batasi terus kemudian petugasnya di situ semua, bukan. Ada lagi kita punya tim optimalisasi dengan melakukan operasi yustisi. Ini berjalan terus kita. Jadi sampai ke RT/RW juga sama, ini di tempat yang kecil-kecil pun akan kita datangi semua, makanya kita perlu masukan juga dari masyarakat," ungkapnya.
"Kemarin malam Minggu kami membubarkan di daerah Senayan situ, sate taichan. Di situ orang berkumpul tanpa mengindahkan lagi tentang protokol kesehatan. Mereka tidak pakai masker, kumpul ramai-ramai batasan lima orang, itu melebihi," tambah Yusri.
Lokasi lain yang juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya adalah kawasan kuliner gulai tikungan di Perempatan Jalan Mahakam dan Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan, alasan pembatasan diberlakukan mulai dari pukul 21.00 WIB, karena aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengharuskan usaha cafe, bar dan restoran tutup pada pukul itu.
"Kenapa pukul 21.00, karena kan ada aturan pukul 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restauran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya.
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara di 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




