PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontingensi
Jumat, 2 Juli 2021 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memperkuat penerapan lima manajemen kontingensi di wilayah zona merah Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Lima manajemen kontingensi, yakni, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster, manajemen tracing dan ketersediaan swab antigen, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil laboratorium, menyiapkan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke rumah wakit (RS) dan manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas.
Selain memperkuat penerapan lima manajemen kontingesi di wilayah zona merah Covid-19, Polri juga bakal memperkuat penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas) serta melakukan operasi yustisi.
"Polri akan tetap melakukan kegiatan PPKM mikro melalui penguatan 3T dan 5M, mikro lockdown, dan melakukan lima manajemen kontingensi di zona merah atau lokasi yang memiliki banyak klaster serta melaksanakan Operasi Yustisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri, di Gedung Rutapama, Mabes Polri, Jumat (2/7/2021).
Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Surat telegram bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal 2 Juli 2021 itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku nanti malam tepat pukul 00.00 WIB.
"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," kata Argo.
Argo mengatakan, Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam diktum enam Inmendagri itu disebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Untuk itu, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.
"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo.
Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antarkota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan.
"Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira," kata Argo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




