ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tumbuh 8,55% hingga Oktober, Aset IKNB Tembus Rp 3.000 T

Senin, 28 November 2022 | 19:26 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers di Kantor OJK, Gedung Mulia 2, Jakarta, Selasa 13 September 2022. 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers di Kantor OJK, Gedung Mulia 2, Jakarta, Selasa 13 September 2022.  (BeritaSatu Photo/Prisma Ardianto)

Secara umum, program kerja prioritas tersebut diklasifikasikan tiga pilar utama, yaitu penguatan pengaturan dan pengembangan LJKNB, pengawasan dan peningkatan kualitas LJKNB, serta edukasi dan penanganan pengaduan konsumen.

Dalam hal pilar penguatan pengaturan dan pengembangan LJKNB yang kini berjalan adalah penguatan pengaturan prudential asuransi melalui POJK 71 dan POJK 72, partisipasi penyusunan RUU P2SK, Roadmap Pengembangan Perasuransian-Perusahaan Pembiayaan-Lembaga Keuangan Mikro 2022-2027. Serta persiapan dukungan teknis dan regulasi untuk bersiap membuka moratorium fintech p2p lending.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024

Untuk pilar kedua, sejalan dengan concern pengawasan mengenai kinerja underwriting produk asuransi dan penjaminan kredit, maka salah satu program kerja utama saat ini berjalan adalah penyempurnaan pengaturan produk/jasa LJKNB tersebut. Selain itu, untuk mengatasi informasi asimetris di sektor asuransi, OJK mendorong penerapan IFRS 17 atau PSAK 74 secara penuh per 1 Januari 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

"OJK telah membentuk steering committee untuk memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan berbagai kendala yang mungkin dihadapi pada level teknis, dalam periode transisi menuju penerapan PSAK 74 secara penuh. Untuk mendukung penerapan, penguatan fungsi kontrol internal, dan governance pada aspek teknikal di setiap perusahaan, OJK telah mendorong penguatan fungsi aktuaria sebagai core competence yang mutlak harus ada," ungkap Ogi.

Sejalan dengan keberadaan beberapa LJKNB yang bermasalah, maka salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan fungsi pengawasan. Lebih dari itu, pengawasan utamanya dilakukan secara mendalam terhadap LJKNB yang berada dalam status pengawasan khusus.

Baca Juga: Profil Risiko Terjaga, Aset IKNB Tumbuh 33,10% 5 Tahun Ini

Untuk pilar ketiga, dalam rangka menyikapi pengaduan konsumen terkait sektor IKNB maka pengawasan aktif terlibat untuk membangun koordinasi yang lebih baik. Termasuk dengan bidang edukasi dan perlindungan konsumen.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon