Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat memberikan persepsi buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
"Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” ujar Teten Masduki di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Vonis Terdakwa KSP Indosurya, Mahfud Dorong Kejagung Banding
Teten mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.
"Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi," imbuh dia.
Menurut Teten, ada sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk KSP Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Hal itu agar ada kewenangan Kemenkop UKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal," tegasnya.
Baca selanjutnya
Menurut Teten, koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com