ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Susut 0,18 Persen, Premi Industri Asuransi Tembus Rp 283,91 T

Kamis, 2 Februari 2023 | 23:05 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ilustrasi asuransi.
Ilustrasi asuransi. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Industri asuransi komersial menutup tahun 2022 dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 283,91 triliun. Nilai itu menurun tipis 0,18% dibandingkan pencapaian tahun 2021 sebesar Rp 284,41 triliun.

Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp 27,63 triliun pada Desember 2022. Perinciannya, premi asuransi jiwa bertambah Rp 16,41 triliun, sedangkan premi asuransi umum sebesar Rp 8,97 triliun, dan reasuransi Rp 2,24 triliun.

Adapun pencapain per Desember 2022 sejatinya lebih tinggi dibandingkan penghimpunan premi per November 2022 sebesar Rp 22,63 triliun. Dimana premi dari asuransi jiwa sebesar Rp 13,98 triliun, asuransi umum sebesar Rp 6,66 triliun, dan reasuransi sebesar Rp 1,99 triliun.

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengakui, produksi premi dari industri asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh positif. Sementara, penurunan dipengaruhi kontribusi dari premi di industri asuransi jiwa.

"Mencermati premi turun di 2022, sebenarnya premi asuransi umum, reasuransi, itu masih positif. Pendapatan premi asuransi jiwa itu turun karena terjadi koreksi terhadap produksi premi unit link," kata Ogi dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Perusahaan Asuransi Bermasalah secara daring, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, lanjut Ogi, klaim-klaim yang terjadi pada produk asuransi kredit yang cukup besar membuat pelaku usaha melakukan kajian terhadap produk ini.

"Penyesuaian terhadap produksi premi asuransi kredit juga memengaruhi pertumbuhan akumulasi premi di sektor perasuransian secara keseluruhan," imbuhnya.

Namun demikian, kata Ogi, OJK meyakini premi secara agregat dapat tumbuh lebih baik. "Tetapi di tahun 2023 ini, sejalan dengan penerapan SEOJK 02/2022 perbaikan produk unit link, kami berharap pertumbuhan itu akan kembali normal," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

OJK Terapkan QR Code untuk Cek Legalitas Pialang Asuransi

EKONOMI
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

OJK Perpanjang Implementasi SLIK Asuransi hingga 2027

EKONOMI
Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

Wujudkan Kepedulian Kesehatan Lewat Donor Darah, Mini MCU, dan Breast Cancer Screening

MULTIMEDIA
Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

Aset Asuransi dan Dana Pensiun Tembus Rp 2.992 Triliun

EKONOMI
OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

OJK Proyeksikan Premi Unit Link Tumbuh Terbatas pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon