Wow, Potensi Ekonomi Digital Indonesia 2025 Capai Rp2.228 T!
Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:30 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan. Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, termasuk sekitar 10 aset kripto lokal.
"Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolok ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat," kata Jerry.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.
Jerry menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




