Batas Potongan 8 Persen Dinilai Ancam Ekosistem Mobilitas Digital
Senin, 4 Mei 2026 | 10:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan kekhawatiran atas rencana pembatasan potongan platform maksimal 8% yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem mobilitas dan pengantaran digital di Tanah Air.
Pernyataan ini merespons perhatian pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi daring, perluasan jaminan sosial, serta upaya meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
Modantara menegaskan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra. Namun, kebijakan pembatasan potongan dinilai terlalu drastis jika diterapkan tanpa kajian mendalam bersama pelaku industri.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujar Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha pada Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya.
"Kami menilai persoalan kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya melalui angka potongan platform. Ekosistem ini melibatkan berbagai komponen biaya, mulai dari teknologi, layanan pelanggan, perlindungan risiko, hingga investasi berkelanjutan," ucap dia.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital disebut melibatkan sekitar 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, berkontribusi ratusan triliun rupiah terhadap ekonomi nasional, serta menopang jutaan pelaku UMKM dan sektor lain.
Menurut asosiasi, pembatasan potongan hingga 8% berpotensi memangkas ruang operasional platform hingga 60% dan memaksa perubahan model bisnis secara drastis. Dampaknya dinilai tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga terhadap mitra pengemudi, konsumen, hingga iklim investasi.
“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah, apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” kata Agung.
Modantara juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi tingkat kompetisi, mendorong penyesuaian harga ke konsumen, hingga menurunkan kualitas layanan akibat efisiensi berlebihan.
Secara global, potongan platform layanan transportasi dan pengantaran digital berada di kisaran 15%-30%. Oleh karena itu, batas 8% dinilai terlalu rendah dan berpotensi menurunkan daya tarik investasi di Indonesia.
Hingga kini, Modantara mengaku belum menerima salinan resmi regulasi terkait dan meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang.
Asosiasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




