Potongan Platform Ojol 8 Persen: Siapa Untung dan Buntung?
Senin, 4 Mei 2026 | 11:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan pemerintah menurunkan potongan platform ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah industri mobilitas digital di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada Jumat (1/5/2026).
Selama ini, potongan komisi yang dikenakan platform kepada pengemudi ojek online berkisar hingga 20%. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak mencerminkan keadilan, terutama mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi para pengemudi setiap hari di jalanan.
Pada pidatonya, Prabowo menyampaikan sikap yang tegas sekaligus menjadi landasan kebijakan ini.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” ujarnya.
Pemerintah Menimbang Keadilan bagi Driver Ojol
Bagi pemerintah, kebijakan ini lahir dari dorongan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja transportasi online. Prabowo menilai kontribusi pengemudi sangat besar, tetapi tidak sebanding dengan porsi pendapatan yang diterima.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil apabila potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegasnya.
Selain menurunkan potongan, pemerintah juga mengatur kewajiban perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada pendapatan tetapi juga keamanan kerja.
Keputusan Jadi Harapan Baru bagi Ojol
Di tingkat akar rumput, kebijakan ini langsung disambut dengan antusias. Bagi jutaan pengemudi, potongan komisi yang lebih kecil berarti peningkatan langsung pada pendapatan harian.
Jasmono, salah satu driver ojol, menggambarkan kondisi sebelumnya yang cukup berat.
“Driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti di level regulasi, tetapi benar-benar diterapkan oleh perusahaan.
“Kita harus benar-benar ke depannya diperhatikan, untuk driver-driver juga,” tambahnya.
Sementara itu, Aditya Muhammad menyambutnya dengan optimisme sederhana.
“Mantap, semangat terus,” katanya.
Respons GOTO: Antara Kepatuhan dan Perhitungan
Pada sisi industri, respons yang muncul lebih hati-hati, baik dari PT Gojek Tokopedia hingga PT Grab Indonesia.
Chief Executive Officer GOTO Hans Patuwo menegaskan, perusahaan akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, tetapi perlu memahami dampaknya secara menyeluruh.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tambahnya.
Respons Grab Indonesia: Menunggu Kejelasan Teknis
Sementara, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya menghormati arahan pemerintah, namun masih menunggu detail implementasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




