Jokowi Teken PP Kemudahan Berusaha di IKN Nusantara
Rabu, 8 Maret 2023 | 23:39 WIBJakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.
"Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri," ucap Bambang Susantono, Rabu (8/3/2023).
Bambang menyatakan, bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara.
"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Jokowi agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," kata Bambang.
PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," kata Bambang.
Kemudian, PP no 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di IKN Nusantara.
"Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Bambang .
Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
"Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala Otorita IKN yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP Nomor 12 tahun 2023," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




