ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPATK: Oknum Pejabat Kemenkeu Gunakan Nama Anak-Istri untuk Tutupi Jejak TPPU

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:32 WIB
FB
YP
FB
Mahfud MD di Komisi III DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Mahfud MD (kanan) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud MD di Komisi III DPR RI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Mahfud MD (kanan) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mensinyalir oknum-oknum Kementerian Keuangan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) atas nama anak, istri, hingga sopir untuk menutupi jejak pencucian uang mereka.

Versi PPATK, dari Rp 349 triliun dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, PPATK menyebut ada transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 35,54 triliun, Kemenkeu dan pihak lain mencapai Rp 53,82 triliun, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,50 triliun.

Sementara versi Menteri Keuangan Sri Mulyani, transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisis XI DPR RI pada hari Senin lalu.

Ivan mengatakan bahwa versi Sri Mulyani mengecualikan transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui perusahaan cangkang oknum pejabat Kementerian Keuangan sehingga jumlahnya lebih kecil.

"Oknumnya satu tetapi perusahaan cangkangnya bisa sampai lima. Data ini yang dipisahkan Kemenkeu sehingga (dugaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu) turun (dari Rp 35 triliun) menjadi Rp 22 triliun, lalu dipisahkan lagi menjadi Rp 3,3 triliun," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ivan, oknum pejabat Kemenkeu gunakan nama anak istri sebagai pemilik perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak pencucian uang.

PPATK telah memberikan data oknum plus nama perusahaan cangkangnya kepada Kemenkeu. Menurut PPATK, perusahaan cangkang dan oknumnya tidak bisa dikeluarkan dari data transaksi mencurigakan Kemenkeu karena saling terkait. Oleh karena itu, PPATK bersikeras bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

Menurut Ivan, kalau data perusahaan cangkang dan oknum di belakangnya dikecualikan maka akan ditemukan angka Rp 3,3 triliun seperti yang diklaim Menkeu. Namun, PPATK tidak mau melakukan itu karena oknum dan perusahaan cangkangnya saling terkait.

"Kalau kami pisahkan (oknum dan perusahaan cangkang), kami akan membohongi penyidiknya. Kami mensinyalir ini adalah perusaahan-perusahaan cangkang oknum, ini yang perlu dibuktikan," tutup Ivan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL
Polri Telusuri Aliran Dana dan Aktor Judi Online Hayam Wuruk

Polri Telusuri Aliran Dana dan Aktor Judi Online Hayam Wuruk

JAKARTA
Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang Bahas Pengawasan Aliran Dana

Prabowo Panggil Ketua PPATK ke Hambalang Bahas Pengawasan Aliran Dana

NASIONAL
PPATK Bantu Polri Usut Aliran Dana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

PPATK Bantu Polri Usut Aliran Dana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

NASIONAL
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

NASIONAL
PPATK Usut Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

PPATK Usut Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon