PPATK: Oknum Pejabat Kemenkeu Gunakan Nama Anak-Istri untuk Tutupi Jejak TPPU
Rabu, 29 Maret 2023 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mensinyalir oknum-oknum Kementerian Keuangan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) atas nama anak, istri, hingga sopir untuk menutupi jejak pencucian uang mereka.
Versi PPATK, dari Rp 349 triliun dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, PPATK menyebut ada transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 35,54 triliun, Kemenkeu dan pihak lain mencapai Rp 53,82 triliun, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,50 triliun.
Sementara versi Menteri Keuangan Sri Mulyani, transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun.
"Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisis XI DPR RI pada hari Senin lalu.
Ivan mengatakan bahwa versi Sri Mulyani mengecualikan transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui perusahaan cangkang oknum pejabat Kementerian Keuangan sehingga jumlahnya lebih kecil.
"Oknumnya satu tetapi perusahaan cangkangnya bisa sampai lima. Data ini yang dipisahkan Kemenkeu sehingga (dugaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu) turun (dari Rp 35 triliun) menjadi Rp 22 triliun, lalu dipisahkan lagi menjadi Rp 3,3 triliun," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menurut Ivan, oknum pejabat Kemenkeu gunakan nama anak istri sebagai pemilik perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak pencucian uang.
PPATK telah memberikan data oknum plus nama perusahaan cangkangnya kepada Kemenkeu. Menurut PPATK, perusahaan cangkang dan oknumnya tidak bisa dikeluarkan dari data transaksi mencurigakan Kemenkeu karena saling terkait. Oleh karena itu, PPATK bersikeras bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
Menurut Ivan, kalau data perusahaan cangkang dan oknum di belakangnya dikecualikan maka akan ditemukan angka Rp 3,3 triliun seperti yang diklaim Menkeu. Namun, PPATK tidak mau melakukan itu karena oknum dan perusahaan cangkangnya saling terkait.
"Kalau kami pisahkan (oknum dan perusahaan cangkang), kami akan membohongi penyidiknya. Kami mensinyalir ini adalah perusaahan-perusahaan cangkang oknum, ini yang perlu dibuktikan," tutup Ivan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




