ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Tepis Perbedaan Data Rp 349 T dengan Mahfud MD

Selasa, 11 April 2023 | 17:03 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2023.

"Secara awal tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun. Transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya sebagai double triple counting tetapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," ucap Sri Mulyani dalam Rapa Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurut Sri Mulyani, dari transaksi Rp 349 triliun ini selama tahun 2009 hingga tahun 2023 PPATK mengirimkan 200 surat dengan nilai transaksi Rp 275,6 triliun ke Kemenkeu dan 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun ke APH.

ADVERTISEMENT

Adapun dari 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu tercatat 65 surat terkait perusahaan/korporasi dengan nilai Rp 253 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, terkait transaksi terkait Rp 253 triliun perlu dibedakan antara data korporasi perusahaan yang ada dalam domain tugas dan fungsi kemenkeu terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Berikutnya, 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun yang berisi tentang korporasi dan pegawai Angka Rp 22 triliun ini masih terbagi dalam Rp 3,3 triliun yang terkait pegawai Kemenkeu sedangkan Rp 18,7 triliun terkait korporasi. Transaksi sebesar Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Korupsi Pajak-Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Purbaya-Sri Mulyani

Korupsi Pajak-Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil Purbaya-Sri Mulyani

NASIONAL
Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Fiskal sebagai Fondasi Negara

Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Fiskal sebagai Fondasi Negara

EKONOMI
6 Nama Misterius dalam Epstein Files yang Akhirnya Terungkap

6 Nama Misterius dalam Epstein Files yang Akhirnya Terungkap

INTERNASIONAL
15 Fakta Soal Epstein Files yang Menggemparkan Dunia

15 Fakta Soal Epstein Files yang Menggemparkan Dunia

INTERNASIONAL
Sosok Kafrawi Yuliantono yang Diduga Kirim Lamaran Kerja ke Epstein

Sosok Kafrawi Yuliantono yang Diduga Kirim Lamaran Kerja ke Epstein

NASIONAL
Siapa Saja Orang Indonesia yang Disinggung dalam Epstein Files?

Siapa Saja Orang Indonesia yang Disinggung dalam Epstein Files?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon