ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kirana Proteksi Terencana, Lahir dari Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

Sabtu, 1 Juli 2023 | 13:47 WIB
YM
YM
Penulis: Yurike Metriani | Editor: YM
BRI bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Kirana.
BRI bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Kirana. (BRI)

Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai inovasi produk dan layanan perlindungan jiwa terus dilakukan oleh lembaga keuangan, maupun pelaku industri keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah dan menyesuaikan dengan keinginan pasar. Salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Kirana.

Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat uang pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa asuransi Kirana memasarkan produk asuransi dengan keunggulan uang pertanggungan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, mudahnya proses akseptasi juga dilakukan dengan proses underwriting yang singkat, mudah, serta premi regular (tahunan). Di samping itu, premi tahunan yang bisa dibayarkan di muka untuk pertanggungan selama lima tahun juga terdapat potongan premi sebesar 10 persen yang diberikan apabila premi tahunan dibayar di muka," jelas Handayani.

Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 - 60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.

Pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100 persen uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir. Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen. Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Bank BUMN dan BPD Masuk Daftar World’s Best Banks 2026

3 Bank BUMN dan BPD Masuk Daftar World’s Best Banks 2026

EKONOMI
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona Wujud Apresiasi bagi Nasabah

Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona Wujud Apresiasi bagi Nasabah

EKONOMI
Ber-Qurban Bersama BRImo, Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ber-Qurban Bersama BRImo, Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

EKONOMI
BRI Dorong Kurban Digital via BRImo untuk Jangkau Daerah Terpencil

BRI Dorong Kurban Digital via BRImo untuk Jangkau Daerah Terpencil

EKONOMI
Sebar Dividen Rp 209 Per Saham, BRI Alokasikan Rp 31,47 Triliun

Sebar Dividen Rp 209 Per Saham, BRI Alokasikan Rp 31,47 Triliun

EKONOMI
Menkeu Purbaya Rancang Bank UMKM Tanpa Profit Oriented untuk Rakyat

Menkeu Purbaya Rancang Bank UMKM Tanpa Profit Oriented untuk Rakyat

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon