Montara dan Porong
Senin, 26 Juli 2010 | 06:00 WIB
Pekan lalu pemerintah Indonesia meminta ganti rugi atas tumpahan minyak di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur yang diakibatkan oleh meledaknya kilang minyak Montara Wellhead Platform di lok Atlas Barat Laut Timor. Itu adalah kilang minyak yang dikelola perusahaan patungan Thailand dan Australia, PT TEP Austraasia, anak usaha PTT Exploration and Production.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi menaksir kerugian Indonesia akibat pencemaran tersebut, mencapai Rp 500 miliar. Namun menurut Direktur Keuangan PT TEP Australasia, Jose Martins, pihaknya belum menerima klaim kompensasi yang diminta oleh Jakarta.
Kilang minyak itu meledak 21 Agustus 2009 dan menyemburkan sekitar 400 barel minyak mentah mencemari lautan. Semula PT TEP Australasia mengklaim, tumpahan minyak mentah di Laut Timor hanya mencapai sekitar 5.000 kilometer per segi. Namun, dalam sidang Komisi Penyelidik Australia, Maret 2010 terungkap, jangkauan pencemaran itu mencapai 25 ribu kilometer per segi.
Sebuah penyelidikan independen bahkan menyebutkan pencemaran tersebut telah meluas hingga 90 ribu kilometer persegi. Wilayah terluas yang terkena pencemaran itu adalah Laut Timor, yakni hampir 75 persennya.
Jauh sebelum Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengemukakan sikapnya, masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur melalui Yayasan Peduli Timor Barat sudah lebih dulu mengampanyekan nasib warga yang terkena dampak tumpahan minyak Montana.
Bersama dengan Pemerintah Timor Leste wilayah Oecusse Georde Teme, yayasan itu melakukan penelitian dibantu seorang ahli manajemen perikanan Australia, Richard M. Hasilnya, menurut kalkulasi mereka: ganti rugi akibat ledakan kilang minyak itu, setidaknya mencapai US$ 15 miliar.
Pencemaran minyak itu memang berdampak kepada penghidupan nelayan dan pembudidayaan rumput laut terutama di Kabupaten Rote Ndao. Laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao menyebutkan, antara 2007-2009 produksi rumput laut di daerah itu mencapai 7.000 ton. Namun setelah tumpahan minyak itu, produksi rumput laut melorot menjadi1.000 ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan pengajuan ganti rugi tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Lalu kata Presiden, penyelesaian masalah tersebut dilakukan tanpa terlalu banyak memberikan pernyataan politik.
Alasannya, yang penting adalah tujuan tercapai, dan komunitas Indonesia yang terdampak dari kejadian itu mendapatkan santunan yang tepat. Tapi berapa nilainya, dan kapan akan diajukan?
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengatakan, insiden di Montana bisa menyerupai kasus terbelahnya dan tenggelamnya kapal tanker Exxon Valdez Maret 1989 di pantai barat Amerika Serikat. Kapal tersebut menumpahkan 42 juta liter minyak sehingga mencemari perairan dan lingkungan di Teluk Alaska, yang hingga 20 tahun dampaknya terasa.
Mengingat dampaknya yang mengerikan itu, sangat wajar bila publik di Rote dan Nusa Tenggara Timur berharap kesigapan dan ketegasan pemerintah. Mereka tampaknya belum lupa bagaimana ketidakberdayaan pemerintah menghadapi kasus Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Jangankan mengajukan klaim ganti rugi ke PT Lapindo Brantas yang melakukan pengeboran, masyarakat korban pun tak mendapat perhatian. Empat tahun lebih, masyarakat di sekitar Porong terus berjuang sendirian melawan "penjahat" lingkungan. Tak ada yang memperhatikan mereka, meski alam di Porong tak mungkin dikembalikan seperti sedia kala.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




