Kejaksaan Belum Bisa Menggugat Sjamsul
Selasa, 12 Oktober 2010 | 09:47 WIB
Surat kuasa khusus dari menteri keuangan untuk menagih tunggakan pembayaran BLBI belum dikeluarkan.
Kejaksaan Agung belum menerima jawaban surat kuasa khusus ke menteri keuangan untuk menggugat Sjamsul Nursalim, mantan pemilik BDNI yang diduga masih memiliki tunggakan kepada negara Rp 4,76 triliun.
"Belum ada tanggapan sama sekali dari menteri keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung.
Karena belum ada surat menteri keuangan, maka Kejaksaan Agung belum bisa mengajukan gugatan kepada Sjamsul. "Kita juga tidak bisa maksa [menteri keuangan] untuk segera mengeluarkan karena itu perkara perdata," kata Babul.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan gugatan kepada Sjamsul karena dugaan tunggakan alias wanprestasi. Kejaksaan bersikukuh, Sjamsul terbukti ingkar janji dalam soal pembayaran kewajiban BLBI kepada negara. Namun Kejaksaan Agung tidak bisa menggugat Sjamsul karena belum ada surat kuasa khusus dari menteri keuangan.
Sjamsul adalah konglomerat yang menikmati kucuran BLBI 1997, ketika Bank Indonesia mengucurkan kredit kepada PT BDNI sebesar Rp 37,039 triliun. Pada 20 Agustus 1998, BDNI dinyatakan sebagai bank beku operasi berdasarkan Keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional No.43/BPPN/1998 tentang Pembekuan, karena bank itu tidak dapat melakukan kewajibannya mengembalian kredit.
Dalam catatan BPPN, Sjamsul punya kewajiban Rp 28,408 triliun tapi dia hanya membayar secara tunai sebesar Rp 1 triliun. Sisanya dibayar dengan aset pribadi yang setelah dihitung mencapai Rp 22,65 triliun.
Dalam persidangan kasus suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin kepada jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor Mei 2008, terungkap Sjamsul masih berutang sebesar Rp4,76 triliun. Tunggakan itulah yang dialihkan menjadi hak tagih. Namun utang itu belum dibayarkan hingga sekarang.
Awal September silam, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah berjanji akan menerbitkan surat kuasa khusus untuk mengguat Sjamsul menyusul permohonan yang dikirimkan Kejaksaan Agung.
"Surat [Kejaksaan Agung] sudah masuk. Saya sudah minta dirjen kekayaan negara, dan sekjen untuk mengetahui kebenaran informasi [gugatan kepada Sjamsul] itu. Sebelum akhir September kita bisa jawab," kata Agus kepada wartawan beritasatu (lihat "Kasus Tagihan Sjamsul Nursalim, Menkeu Terbitkan Surat Kuasa').
Menurut Babul, Kejaksaan Agung tetap menunggu surat kuasa khusu menteri keuangan. "Kalau dia [menteri keuangan] ungkapkan ke kami, baru kami ungkap," kata Babul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




