ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendesak, reformasi untuk Badan Pertanahan

Selasa, 21 Juni 2011 | 12:28 WIB
CE
B

Badan itu dinilai banyak merugikan negara, karena antara lain menerbitkan sertifikat tanah milik BUMN untuk swasta.

Komisi Ombudsman menyarankan kepada Wakil Presiden Boediono untuk melakukan reformasi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta, karena lembaga itu dinilai telah merugikan negara dengan menerbitkan sertifikat tanah milik BUMN untuk perusahaan swasta.

"Kami memandang BPN sebagai lembaga yang jauh dari reformasi pelayanan publik dan menyulitkan masyarakat untuk mengurus pertanahan. Banyak juga konflik pertanahan terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana di Kantor Presiden, Jakarta, siang ini.
 
Komisi Ombudsman juga mengajukan diri bisa masuk dalam tim reformasi birokrasi di BPN, khususnya untuk tim quality assurance agar bisa melakukan uji mekanisme pelayanan publik.
 
Kasus Probosutedjo
Danang memberi contoh kantor BPN Wilayah Jakarta yang menerbitkan sertifikat seluas 1,6 hektar milik BUMN untuk PT Mahkota Real Estate, milik pengusaha Probosutedjo.
 
Menurut Danang, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada ketua BPN agar mengambil tindakan terhadap kepala kantor BPN Wilayah Jakarta tersebut, karena penerbitan sertifikat itu, merugikan negara Rp 600 miliar.
 
Dalam surat itu, kata Danang, Ombudsman antara lain meminta BPN meninjau surat keputusan pembatalan HGB atas nama PT Arthaloka Indonesia, anak perusahaan PT Taspen, karena dinilai merupakan aset negara.
 
PT Arthaloka bersengketa dengan PT Mahkota Real Estate.
 
Pada tahun 2003, Probosutedjo memenangkan kasus itu di pengadilan, tapi kalah di tingkat kasasi.
 
Probosutedjo kemudia mengajukan peninjauan kembali dan menang.
 
Pada tahun 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi dengan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Mahkota Real Estate.
 
Tapi pada 2009, Departemen Keuangan mengajukan perlawanan dengan mendasarkan pada Undang-Undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memuat ketentuan aset negara tidak dapat disita atau dialihkan.
 
Perlawanan ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa aset negara tidak dapat disita.
 
Tahun 2010, menteri keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat pada kepala BPN untuk mengamankan tanah itu dengan menerbitkan sertifikasi untuk tanah tersebut atas nama PT Arthaloka.
 
Tapi kata Danang, surat itu tak dijawab oleh BPN.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cuma Punya Girik Tanpa Sertifikat Tanah? Begini Kata BPN

Cuma Punya Girik Tanpa Sertifikat Tanah? Begini Kata BPN

NASIONAL
Layanan Kantor Pertanahan di Jakarta Tetap Buka Selama Libur Nataru

Layanan Kantor Pertanahan di Jakarta Tetap Buka Selama Libur Nataru

JAKARTA
BPN Percepat Penggantian Sertifikat Tanah Wilayah Bencana

BPN Percepat Penggantian Sertifikat Tanah Wilayah Bencana

NASIONAL
Panasnya Sengketa Lahan di Sunter Jaya, BPN Ungkap Fakta Mengejutkan

Panasnya Sengketa Lahan di Sunter Jaya, BPN Ungkap Fakta Mengejutkan

JAKARTA
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Ini Dokumen yang Diperlukan

Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Ini Dokumen yang Diperlukan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon