ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jamsostek dan Askes Minta SJSN Tidak Batasi Kebebasan Berinvestasi

Rabu, 23 Oktober 2013 | 17:20 WIB
SH
FB
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: FMB
Kantor pusat Jamsostek Jakarta.
Kantor pusat Jamsostek Jakarta. (Suara Pembaruan)

Jakarta - Dua pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengkhawatirkan keberlangsungan badan hukum tersebut untuk jangka panjang jika kewenangan berinvestasi dibatasi sehingga perusahaan tidak bisa mandiri.

Dua direktur utama pengelola BPJS, Elvyn G Masassya dan Fachmi Idris di pembukaan "Forum Konsolidasi BPJS Sustainabilitas Pengelolaan Dana pada BPJS" di Solo, Rabu (23/10) sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima SP, Rabu (23/10) sore, keduanya menyoroti kelanjutan perusahaan setelah menjadi badan hukum publik dalam jangka panjang.

Dirut PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengatakan, biaya operasional badan hendaknya bisa penuhi secara mandiri. "Kami usulkan, karena pengelolaan program dalam jangka pendek dan jangka panjang maka berdasarkan 'best practise' diperlukan penentuan 'share' dari iuran sebesar dua persen untuk program jangka pendek dan 10 persen untuk program jangka panjang," kata Elvyn.

Dia mengusulkan agar pengelolaan investasi minimal sama dengan PP Nomor 22/2004 yang mengatur investasi PT Jamsostek.

ADVERTISEMENT

Sementara, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, menjelaskan, nyawa dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan dana yang berkelanjutan tersebut menentukan keberlanjutan badan. "Pertanyaannya, (BPJS ini) mau hidup terus atau sementara waktu?" kata Fachmi.

Badan yang kuat, ujarnya lagi, harus mandiri dan hidup dari kemampuan pengelolaan dana sendiri. "Ke depan BPJS harus hidup dari dana kelola, bukan dari uang premi iuran," katanya.

Dia menjelaskan,saat ini terdapat 2.500 pegawai organik, kini menjadi 4000 dan nanti akan jadi 6000 karyawan. PT Askes juga menambah kantor cabang baru. Untuk diperlukan pengelolaan dana dari investasi agar bisa memberi kualitas kesejahteraan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Di sisi lain muncul anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang aset dan liabilitas dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundangan BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kondisi ini, menurut dia, harus didudukkan pada porsinya, dan dia juga berharap tidak terjadi pembuatan peraturan pelaksana di luar kelaziman (tidak melalui proses formal).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menaker Ingin Jaminan Sosial Juga Cakup Pekerja Informal

Menaker Ingin Jaminan Sosial Juga Cakup Pekerja Informal

NASIONAL
BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

BPJS Kesehatan Anugerahkan Gelar Duta Kehormatan kepada Raffi Ahmad

LIFESTYLE
Kembali ke Rutinitas, Perhatikan Kembali Asupan untuk Jaga Ginjal

Kembali ke Rutinitas, Perhatikan Kembali Asupan untuk Jaga Ginjal

LIFESTYLE
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TNI, Perkuat Akses Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan TNI, Perkuat Akses Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil

NASIONAL
Tak Lagi Dirujuk, Pasien Jantung BPJS Bisa Ditangani di Jepara

Tak Lagi Dirujuk, Pasien Jantung BPJS Bisa Ditangani di Jepara

JAWA TENGAH
BPJS Diminta Proaktif Soal Penonaktifan PBI JKN

BPJS Diminta Proaktif Soal Penonaktifan PBI JKN

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon