Pemerintah Rencanakan Penghentian Pengiriman TKI ke Luar Negeri Mulai 2017
Jumat, 13 Desember 2013 | 23:57 WIBBanjarbaru - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan pengurangan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri hingga ke titik nol mulai tahun 2017.
"Kami sudah menyiapkan road map melalui rencana aksi yang mendukung program pengurangan pengiriman TKI hingga titik nol," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (13/12).
Ia mengatakan, kebijakan pengurangan jumlah TKI yang dikirim keluar negeri berlaku bagi tenaga kerja sektor informal, sedangkan formal masih dilakukan untuk memenuhi permintaan tenaga kerja.
Dijelaskan, permintaan tenaga kerja informal masih bisa dipenuhi apabila negara penerima memenuhi syarat minimum yang ditetapkan sehingga TKI tenang, aman, dan nyaman selama bekerja diluar negeri.
"Syarat minimal yang harus dipenuhi di antaranya adanya jaminan perlindungan dan penghargaan sesuai tenaga kerja formal, gaji dimasukan ke rekening bank, dan adanya jaminan sosial," ujarnya.
Muhaimin mengatakan pemerintah yang sudah siap memenuhi syarat TKI informal adalah Hong Kong, dan Taiwan. Malaysia masih mempertimbangkan, sedangkan Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya belum mau mempertimbangkan.
"Makanya, dilakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah tetapi masih banyak WNI yang berangkat melalui jalur umroh tetapi akhirnya tinggal dan bekerja di sana," ungkapnya.
Ditekankan, pengurangan jumlah pengiriman TKI dilakukan sebagai upaya mencegah warga negara mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja dan mencari nafkah diluar negeri.
Ditambahkan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Palang Merah Indonesia di bidang pelayanan dan perlindungan TKI sehingga mereka tidak kehilangan haknya sebagai insan manusia yang berhak dilindungi.
Sementara itu, Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla sangat mendukung program Kemenakertrans menghentikan pengiriman TKI informal keluar negeri sehingga hak-hak kemanusian WNI tetap terjaga.
Dikatakan, penghentian pengiriman TKI keluar negeri dilakukan agar tidak terulang lagi cerita TKI yang disiksa atau dirampas hak kemanusiaannya selama bekerja di negeri orang.
"Memang sudah saatnya Indonesia menghentikan pengiriman TKI kecuali sektor formal, tetapi hal itu harus diimbangi dengan dibukanya lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan," kata Jusuf.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




