Indef: Kurangi Impor Ilegal dengan Pembatasan Barang Bawaan dan Pengawasan Perbatasan
Senin, 25 Maret 2024 | 22:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom senior Institute For Development Of Economic And Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyebut untuk mengurangi masuknya barang impor ilegal, selain regulasi pembatasan barang bawaan luar negeri, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga.
“Wilayah laut kita di wilayah perbatasan sangat terbuka. Di beberapa perbatasan dengan negara-negara tetangga terdekat kita Singapura dan Malaysia itu kan terlalu mudah untuk masuk karena saking dekatnya. Ini yang saya kira mungkin perlu pengawasan,” ungkap Tauhid Ahmad saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (25/3/2024).
Menurut Tauhid, tidak dimungkiri ada dua hal yang menjadi alasan mengapa produk-produk impor bisa lebih murah dan bisa masuk ke dalam negeri. Pertama, produk itu mendapatkan fasilitas dari negara asalnya dari segi pajak dan biaya keluar yang tidak ada sama sekali. Kedua, kemungkinan melalui impor ilegal atau tidak melalui pintu masuk yang menggunakan mekanisme bea cukai yang baik.
Bahkan, Tauhid menduga bahwa memang barang-barang impor ilegal tersebut masuk tidak melalui jalur-jalur seperti bandara maupun pelabuhan internasional secara resmi. Namun, melewati jalur-jalur tikus yang membuat produk impor ilegal itu dapat masuk dengan jumlah yang begitu masif.
“Mungkin juga ada melalui penumpang luar negeri ini ada ,tetapi mungkin jumlahnya kalah jauh dibandingkan dengan melalui jalur-jalur tikus tadi. Saya kira jumlahnya sangat besar. Apakah efektif atau tidak (regulasi ini) mungkin baru sebagian kecil,” jelas Tauhid.
Kendati demikian, apabila kebijakan ini tetap diteruskan maka perlu dilakukan sosialisasi bagi para penumpang pesawat dari luar negeri dibarengi juga dengan penerapan mekanisme yang efektif supaya tidak merugikan para wisatawan yang ingin melancong ke luar negeri dari segi waktu.
“Dengan adanya 13 jenis barang ini pasti akan menyusahkan penumpang. Harus ada mekanisme lain supaya pemeriksaannya jauh lebih cepat karena kalau tiap penumpang membutuhkan waktu 2-3 menit bahkan lebih, tentu saja akan membuat antrean membeludak,” pungkas dia.
BACA JUGA
Darius Sinathrya Protes Permendag 36
Sebelumnya, Bea Cukai Indonesia telah menerapkan regulasi pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri sejak Minggu, (10/3/2024) lalu. Aturan ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan ini membatasi sejumlah barang dari beberapa komoditas yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa adanya izin Kemendag. Barang-barang tersebut di antaranya pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi, barang tekstil, gawai (telepon seluler, komputer genggam, dan tablet), tas, mainan, dan kosmetik termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, elektronik, alas kaki, mutiara, hewan juga produk hewan, serta bahan makanan seperti beras, jagung, gula, dan bawang putih, serta produk hortikultura.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




