Revisi Permendag 36, Bawa Sepatu dan Tas Kini Tak Dibatasi Asal Bayar Pajak
Selasa, 30 April 2024 | 12:55 WIB
Jakarta, Beritatasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan demikian, impor barang bawaan pribadi tidak dibatasi, termasuk sepatu dan tas asalkan bayar bea masuk alias pajak.
"Sudah kita selesaikan kemarin, yang saya tanda tangan kemarin revisi permendag, semangatnya kembali kepada Permendag Nomor 25, isinya begini, yang pekerja sudah tidak ada lagi batasannya, kita hanya menilai US$ 1.500 saja, US$ 1.500 kaya apa itu, urusan Bea Cukai bukan kami, bukan di permendag tempatnya, jadi sudah kita kembalikan," ucap Zulkifli Hasan di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu kini berubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Dengan permendag baru, pembatasan bawaan barang pribadi dari luar negeri tidak lagi dibatasi kecuali alat elektronik, seperti handphone dan komputer.
"Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua, sekarang mau tiga atau empat asal bayar pajak ya kan. Sudah kembali sesuai dengan Permendag 25, jadi mau beli lima atau enam terserah saja, tetapi bayar pajak, kemarin kan dua, kalau lebih tidak boleh itu, sekarang itu hak saudara, beli berapa saja silakan," jelas Zulkifli Hasan.
Zulhas kembali menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi batasan bawaan barang impor. Dia mengatakan larangan terbatas (lartas) pada Permendag 36 Tahun 2023 sempat menuai polemik sehingga setiap barang yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) terkena aturan lartas.
"Mudah-mudahan dengan apa yang saya sampaikan pagi ini, soal pro-kontra Permendag 36 selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri atau apa pun, juga mengenai PMI dan lain lainnya," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




