Bahlil Sebut Konsesi Tambang untuk PBNU Berasal dari Bekas Lahan Milik KPC
Jumat, 7 Juni 2024 | 16:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah segera memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu dekat. Nantinya konsesi tambang yang diberikan merupakan bekas lahan tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemberian konsesi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksananya program hilirisasi nasional. Pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batu bara.
“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya begitu kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).
Dalam Pasal 83 A PP 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Ini WIUPK PKP2B, itu adalah penciutan dan dikembalikan ke negara, dasarnya sudah bisa kita berikan ke ormas keagamaan,’ terang Bahlil.
Bahlil mengatakan pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.
“Jadi badan usahanya nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya dan setelah itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang. Bila ada organisasi kemasyarakatan yang menolak, maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Yang jelas kami akan menawarkan, sudah barang tentu ada yang menolak karena ini akan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak, apa boleh buat, berarti kan enggak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil.
Pemberian konsesi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Dengan adanya pemberian konsesi tersebut diharapkan organisasi keagamaan bisa mengelola dan mendapatkan manfaat ekonomi dari konsesi batu bara ini.
Dia menegaskan bahwa pemberian konsesi ini akan dilakukan sesuai mekanisme dan organisasi keagamaan harus memenuhi semua persyaratan yang ada.
“Ini sudah lewat mekanisme dan sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum-hukum yang membuat hukum kan pemerintah dan DPR,” tutur Bahlil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




