ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna DPR Bahas RUU BUMN, Erick Thohir Bakal Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

Selasa, 4 Februari 2025 | 10:15 WIB
A
WA
Penulis: Antara | Editor: WA
Menteri BUMN Erick Thohir disebut bakal mendapatkan arahan baru menjadi ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara. Tapi sebelumnya, rapat paripurna DPR akan mengesahkan RUU BUMN yang baru.
Menteri BUMN Erick Thohir disebut bakal mendapatkan arahan baru menjadi ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara. Tapi sebelumnya, rapat paripurna DPR akan mengesahkan RUU BUMN yang baru. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebut bakal mendapatkan arahan baru menjadi ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Keputusan ini apabila payung hukum terkait Danantara yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disahkan oleh rapat paripurna DPR.

Adanya kabar Erick Thohir bakal menjadi ketua dewan pengawas terlihat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Dalam Pasal 3L dan 3M dibeberkan, organ badan terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Untuk dewan pengawas terdiri atas menteri BUMN sebagai ketua. Kemudian perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

"Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota," tulis keterangan pada DIM RUU tersebut.

Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Terdapat sembilan poin pekerjaan yang harus dilakukan Erick Thohir saat nanti menjadi ketua dewan pengawas.

Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kerja. Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana.

Keempat, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden. Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden.

Ketujuh, menyetujui laporan keuangan Badan. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota Badan pelaksana. Dan kesembilan, menyetujui penunjukan auditor Badan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan ini setelah Komisi VI melakukan rapat kerja tingkat I dengan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

NASIONAL
Tok! Revisi UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Tok! Revisi UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

NASIONAL
Revisi UU BUMN Akan Disahkan Paripurna DPR Hari Ini

Revisi UU BUMN Akan Disahkan Paripurna DPR Hari Ini

NASIONAL
Saham-saham Ini Bakal Cuan jika RUU BUMN Disahkan

Saham-saham Ini Bakal Cuan jika RUU BUMN Disahkan

EKONOMI
Waspada Potensi Dualisme dari Pembubaran Kementerian BUMN

Waspada Potensi Dualisme dari Pembubaran Kementerian BUMN

EKONOMI
FPKB DPR Tekankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN

FPKB DPR Tekankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon