ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

FPKB DPR Tekankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Revisi UU BUMN

Sabtu, 27 September 2025 | 13:51 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Juru Bicara F-PKB, Rivqy Abdul Halim
Juru Bicara F-PKB, Rivqy Abdul Halim (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Beritasatu.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menegaskan pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Juru Bicara FPKB, Rivqy Abdul Halim mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rivqy di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Rivqy, prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan strategis terkait BUMN.

Meski memberi sejumlah catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

FPKB juga menyetujui perubahan nomenklatur lembaga pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menurut Rivqy, lembaga ini dapat mengoptimalkan tata kelola BUMN sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

“BP BUMN harus berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan BPI Danantara, termasuk restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN,” jelas Rivqy.

Rivqy menambahkan, setiap keputusan BP BUMN harus berbasis indikator yang jelas dan berorientasi pada optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN sesuai aturan perundangan.

Lebih jauh, Fraksi PKB menilai evaluasi serius perlu dilakukan karena BUMN selama ini kerap dikritik tidak profesional, bahkan dianggap sebagai “sapi perah” politik.

“PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas Rivqy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tok! Revisi UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Tok! Revisi UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: RUU BUMN Disahkan hingga Sidang Gugat Hary Tanoe

Isu Politik-Hukum: RUU BUMN Disahkan hingga Sidang Gugat Hary Tanoe

NASIONAL
Revisi UU BUMN Akan Disahkan Paripurna DPR Hari Ini

Revisi UU BUMN Akan Disahkan Paripurna DPR Hari Ini

NASIONAL
BP BUMN Akan Dibentuk, Menkum Pastikan Payung Hukum Siap

BP BUMN Akan Dibentuk, Menkum Pastikan Payung Hukum Siap

NASIONAL
Revisi UU BUMN Disetujui, DPR Siap Bahas di Paripurna

Revisi UU BUMN Disetujui, DPR Siap Bahas di Paripurna

NASIONAL
Atur Larangan Rangkap Jabatan, Panja RUU BUMN Ubah 84 Pasal

Atur Larangan Rangkap Jabatan, Panja RUU BUMN Ubah 84 Pasal

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon