Karyawan Sritex Dipekerjakan Lagi, Menaker Jamin Pesangon Tetap Cair
Senin, 3 Maret 2025 | 16:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjamin bahwa hak-hak karyawan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi. Pesangon karyawan Sritex tetap cair, meski saat ini perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit tersebut akan kembali beroperasi dengan skema baru.
"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Selain itu, kata Yassierli, pemerintah juga akan mengawal agar hak-hak dari jaminan sosial karyawan PT Sritex dapat terpenuhi. Dia berharap kepastian ini dapat memberikan ketenangan bagi karyawan yang terkena PHK.
"Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," paparnya.
Hak-hak karyawan Sritex tersebut dipastikan tetap terpenuhi walaupun saat ini pihak kurator tengah menyiapkan skema baru agar perusahaan dapat kembali beroperasi.
PT Sritex bakal kembali beroperasi setelah pihak kurator memastikan akan ada investor baru. Komunikasi antara kurator dan calon investor sudah terjalin. PT Sritex pun direncanakan kembali beroperasi dengan investor baru dalam dua pekan ke depan.
Saat ini, kurator dalam kepailitan PT Sritex tengah membuka opsi untuk menyewakan alat-alat berat milik perusahaan tekstil tersebut. Penyewaan alat berat oleh calon investor diupayakan guna meningkatkan harta, menjaga aset PT Sritex, serta menyerap lapangan kerja untuk karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," ungkap Yassierli.
Sebelumnya, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) karena dinyatakan bangkrut. Akibatnya, sebanyak lebih dari 8.000 karyawan PT Sritex mengalami PHK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




