Alasan Pemerintah Tak Cabut Izin Tambang PT Gag: Sudah Sesuai Amdal
Selasa, 10 Juni 2025 | 12:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan alasan pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyampaikan, PT Gag Nikel telah melakukan penambangan di Raja Ampat sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"(Kenapa tidak dicabut) PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdulillah sesuai dengan Amdal," terang Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap PT Gag Nikel di Raja Ampat sesuai dengan arahan Prabowo.
"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya," tegas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menerangkan pemerintah mencabut 4 perusahaan yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar," terang Bahlil.
"Kedua, juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi. Sekali pun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," pungkas Bahlil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




