ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

APNI: Gag Nikel Sudah Penuhi Syarat Perusahaan Ramah Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:35 WIB
YP
AD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AD
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025.
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025. (Antara/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. Karena itu, APNI mengimbau publik tidak terprovokasi dengan hoaks soal tudingan terhadap aktivitas pertambangan PT Gag di kawasan Raja Ampat.

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari good mining practice hingga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi," ujar Meidy kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

Meidy menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang memperlihatkan seolah-olah terjadi kerusakan parah di Raja Ampat. Dia menilai banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial," tandas Meidy.

Dia juga menyinggung soal insiden aktivis lingkungan yang masuk ke forum konferensi internasional dan berteriak menuding kerusakan lingkungan. Berdasarkan klarifikasi APNI, tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.

“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” tegasnya.

4 IUP yang dicabut Kementerian ESDM Bukan Anggota Resmi APNI

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy mengatakan tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.

Pencabutan IUP, kata dia, seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.

APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.

"Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Menteri Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," paparnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gag Nikel Dipastikan Segera Beroperasi Lagi

Gag Nikel Dipastikan Segera Beroperasi Lagi

EKONOMI
Tanggapi Aliran Dana dari PT Gag Nikel, PBNU: Itu Fitnah!

Tanggapi Aliran Dana dari PT Gag Nikel, PBNU: Itu Fitnah!

NASIONAL
Komisi XII Dukung Pengawasan Ketat Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Komisi XII Dukung Pengawasan Ketat Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

EKONOMI
Bahlil: Aktivitas Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Diawasi Ketat

Bahlil: Aktivitas Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Diawasi Ketat

NASIONAL
Bahlil Tegaskan PT Gag Nikel di Luar Kawasan Geopark Raja Ampat

Bahlil Tegaskan PT Gag Nikel di Luar Kawasan Geopark Raja Ampat

EKONOMI
Alasan Pemerintah Tak Cabut Izin Tambang PT Gag: Sudah Sesuai Amdal

Alasan Pemerintah Tak Cabut Izin Tambang PT Gag: Sudah Sesuai Amdal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon