Maruarar Sirait Tegaskan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Selasa, 17 Juni 2025 | 21:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), menyatakan belum ada keputusan final terkait rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
"Saat ini saya masih dalam tahap menampung berbagai masukan. Keputusan akan diambil pada waktunya. Sampai hari ini belum ada keputusan yang ditetapkan," ujar Ara di Jakarta, Selasa (17/6/2025) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan Kementerian PKP saat ini terus membuka ruang dialog dengan publik mengenai rancangan pengaturan baru terkait ukuran rumah subsidi. Ara menyebut dirinya telah menerima berbagai pendapat, baik yang mendukung maupun mengkritisi, termasuk mengenai aspek ukuran, desain, pembiayaan, dan lokasi rumah.
Dengan menghadirkan rumah contoh berukuran lebih kecil, pemerintah, menurutnya, ingin memberikan opsi kepada masyarakat, apakah memilih lokasi yang strategis meski dengan ukuran terbatas, atau rumah lebih luas di pinggiran kota.
"Apa yang saya lakukan adalah bagian dari mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam dinamika ini, kita harus membuka diri terhadap kritik. Pro dan kontra itu hal yang wajar," tambahnya.
Sebelumnya, beredar rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat rencana perubahan luas minimal rumah subsidi.
Dalam draf tersebut, rumah tapak diusulkan memiliki luas tanah mulai dari 25 meter persegi hingga maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




