ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri Nusron Angkat Bicara Soal Pulau Panjang Dijual di Situs Web

Minggu, 22 Juni 2025 | 21:31 WIB
W
BW
Penulis: Wahroni | Editor: BW
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Beritasatu.com/Wahroni)

Tangerang, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara terkait Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijual melalui situs web luar negeri. Penjualan Pulau Panjang itu viral di media sosial.

Nusron menegaskan tidak ada satu pun pulau di Republik Indonesia bisa dikuasai perorangan ataupun badan hukum, apalagi dijual dalam di situs web luar negeri. "Itu tidak mungkin dan tidak bisa dijual apalagi lewat situs online. Itu orang ngaco," tegas Nusron di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/6/2025).

Nusron pun menjelaskan regulasinya. Berdasarkan Pasal 9 Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2016, penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau oleh badan hukum.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dikuatkan berdasarkan Permen KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanpa pulau-pulau kecil dan perairan sekitar. Di situ menyatakan bahwa dalam satu pulau tidak bisa dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Nusron menyatakan, kalaupun misalnya ada satu pulau bersertifikat dimiliki orang, dalam satu pulau itu harus ada jalur evakuasi yang disediakan minimal 45% dalam satu pulau tersebut.

"Kalau mau dijual atau dialihkan mungkin itu bisa. Tergantung kalau memang itu sudah ada sertifikatnya. Namun, ini tidak mungkin dimiliki oleh satu orang baik itu sifatnya SHM maupun sifatnya SHGB," sambung Nusron.

Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pengecekan terhadap Pulau Panjang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pulau tersebut seluruhnya masuk kawasan hutan, dan kawasan hutan konservasi.

"Nah khusus Pulau Panjang, sudah kita cek dalam peta pendaftaran tanah. Sampai saat ini belum ada hak atas tanah di atasnya. Karena setelah saya cek kawasan Pulau Panjang itu masuk kawasan hutan seluruhnya dan masuk kawasan hutan konservasi," ucapnya.

Sehingga, kata Nusron, pulau itu tidak mungkin dan tidak bisa dijualbelikan apalagi lewat situs online. "Karena itu adalah hutan. Kalau di sisi kami clear, tidak ada sertifikat atas nama siapa pun di situ. Sehingga kalau ada sertifikat atas nama siapa pun berarti tidak boleh ada jual beli dong. Tidak memiliki dasar. Itu orang ngaco," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) untuk menindaklanjuti terkait situs online luar negeri yang menyebarkan dijualnya Pulau Panjang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Nusron kembali menegaskan bahwa pulau tersebut tidak bisa dijualbelikan. "Makanya justru kami mempertanyakan atas dasar apa dia mau menjual. Memang dia pegang sertifikat. Nah kalau dia pegang sertifikat terus mau dijual, lah itu akan saya usut," tegas Nusron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon