ICDX Perkuat Sinergi dengan Regulator, Dukung Pendalaman Pasar Keuangan dan Komoditi
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menandai usia ke-16 tahun, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan tiga regulator utama di sektor pasar perdagangan derivatif, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Komitmen tersebut tercermin melalui tema ulang tahun ke-16 ICDX “Sinergi Maju, Harapan Baru.” Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menuturkan, semangat sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem pasar yang semakin kokoh.
“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Fajar di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Fajar menegaskan kesiapan ICDX Group untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Untuk itu, ICDX Group tentunya telah siap untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam rangka menciptakan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia,” lanjutnya.
BACA JUGA
Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok, Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Di sisi lain, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas regulator dan pelaku pasar.
“Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Megain pun menambahkan pentingnya kesiapan semua pihak untuk mendukung ekosistem perdagangan derivatif Indonesia agar semakin solid.
“Untuk itu, kami pastikan bahwa Indonesia Clearing House (ICH) siap untuk bersinergi dengan otoritas, dalam hal ini Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi,” tutur Megain.
Sebagai pihak yang berperan penting dalam proses kliring, ICH optimistis sinergi lintas otoritas akan membuka peluang pertumbuhan pasar derivatif yang lebih luas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Sebagai informasi, pembagian kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan derivatif di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam UU ini, pengawasan derivatif efek berada di OJK, derivatif pasar uang dan valuta asing diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan derivatif komoditi diawasi oleh Bappebti.
Tingkatkan Literasi Pasar Derivatif Lewat Media Lecture

Sementara itu, dalam upaya memperkuat literasi publik, pada ulang tahun ke-16 ICDX juga terus mendorong edukasi berkelanjutan kepada para jurnalis. ICDX menggelar kegiatan Media Lecture di Jakarta dengan menghadirkan narasumber seperti Tirta Karma Sanjaya, Kepala Bappebti, dan Darwin, Kepala Direktorat Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.
Direktur ICDX, Nursalam menjelaskan bahwa peran media menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman publik mengenai pasar derivatif di Indonesia. Kegiatan Media Lecture ini adalah bagian dari berbagai upaya strategis ICDX untuk terus melakukan literasi dan edukasi berkelanjutan khususnya tentang pasar keuangan derivatif dan komoditi di Indonesia.
“Kali ini kami menyelenggarakan Media Lecture, karena bagi ICDX, keberadaan media sangat penting dalam pengembangan pasar keuangan di Indonesia, khususnya dalam penyampaian informasi positif kepada masyarakat. Selain itu, sebagai Self Regulatory Organization di ekosistem perdagangan berjangka komoditi, tentunya kami memiliki peran untuk memberikan edukasi dan literasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan pentingnya sinergi lintas regulator agar para jurnalis memahami lanskap industri secara utuh.
“Dengan adanya implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pasar perdagangan derivatif di Indonesia memiliki 3 regulator, yaitu OJK, Bank Indonesia dan Bappebti. Dan ini tentunya perlu disampaikan kepada media secara baik dan komprehensif, sehingga para jurnalis bisa memahami tentang ekosistem ini secara lengkap,” imbuh Nursalam.
Head of Corporate Communication ICDX, Podogiri Hatmoko, juga menekankan peran strategis media.
“Kami melihat media memiliki peranan penting untuk memberikan informasi positif terkait perdagangan berjangka komoditi. Kami ICDX melihat bahwa media merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam ekosistem kami. Harapannya, dengan media lecture ini para jurnalis yang mengikuti dapat memperoleh pendalaman informasi terkait pasar derivatif. Kedepan kami juga akan menyelenggarakan Media Lecture dengan tema-tema lain, khususnya terkait industri perdagangan berjangka komoditi,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, ICDX berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat ekosistem pasar derivatif Indonesia agar semakin inklusif, kredibel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




