ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengusaha Importir Yakin Deregulasi Perbaiki Iklim Usaha

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:22 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Sejumlah container crane siap dioperasikan untuk aktivitas bongkar muat di terminal Pelindo II.
Sejumlah container crane siap dioperasikan untuk aktivitas bongkar muat di terminal Pelindo II. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean.)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merlakukan deregulasi kebijakan impor untuk mempermudah investasi di Indonesia. Deregulasi ini pun diharapkan dapat memancing para investor.

Wakil Ketua Umum BPP gabungan importir nasional seluruh Indonesia (Ginsi) Erwin Taufan mengapresiasi deregulasi ini. Dia pun yakin sosialisasi deregulasi oleh Kemendag dan lembaga terkait bisa mendorong iklim investasi.

“Importir sangat mengapresiasi deregulasi aturan terkait impor untuk mengakselerasi iklim berusaha dan investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

Taufan berharap kegiatan sosialisasi terkait deregulasi sejumlah Permendag tersebut kepada para importir anggota Ginsi di daerah-daerah strategis seperti Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah juga bisa dilanjutkan.

Dia menilai, langkah pemerintah sudah cukup tepat untuk menggairahkan sektor usaha termasuk importasi. Menurutnya, semangat mendorong kemudahan berusaha harus diikuti instansi lainnya guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.

Sekadar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menerbitkan 9 Permendag berdasarkan klaster komoditas guna memudahkan penyesuaian, mengingat sifatnya yang dinamis. Sebelumnya, Mendag Budi Santoso telah mencabut 4 Permendag sebagai deregulasi kebijakan impor.

Adapun beleid yang dicabut itu yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kemudian, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Importir Mulai Pusing Hadapi Pelemahan Rupiah

Importir Mulai Pusing Hadapi Pelemahan Rupiah

EKONOMI
APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon