ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

Jumat, 21 November 2025 | 15:46 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Sebanyak 24 balpres berisi pakaian bekas ilegal dari Malaysia diamankan di Mako Kodaeral XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu, 2 November 2025.
Sebanyak 24 balpres berisi pakaian bekas ilegal dari Malaysia diamankan di Mako Kodaeral XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu, 2 November 2025. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada importir yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, beban biaya yang harus ditanggung importir merupakan bentuk sanksi karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

Sanksi dari Kementerian Perdagangan meliputi penutupan perusahaan distributor dan kewajiban memusnahkan seluruh barang impor yang melanggar ketentuan.

Budi menegaskan setiap importir yang terbukti melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan.

“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” tambahnya.

Pemerintah juga telah menutup dua perusahaan yang diduga mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Keduanya diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas impor ilegal (balpres) dan menjual sebagian hasilnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Purbaya menyebut metode pemusnahan yang selama ini dilakukan justru merugikan negara karena memerlukan biaya tambahan.

Menurut Purbaya, biaya pemusnahan satu kontainer balpres ilegal bisa mencapai Rp 12 juta.

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

EKONOMI
Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

EKONOMI
Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

EKONOMI
Menteri Maman Temui Mendag Bahas Nasib Pedagang Baju Bekas

Menteri Maman Temui Mendag Bahas Nasib Pedagang Baju Bekas

EKONOMI
Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI
Awas! Jual Beli Baju Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

Awas! Jual Beli Baju Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon