ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Awas! Jual Beli Baju Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya

Kamis, 6 November 2025 | 14:58 WIB
DR
TE
Penulis: Dien Fitria Nur Ramadhan | Editor: TCE
Ilustrasi thrifting baju bekas.
Ilustrasi thrifting baju bekas. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Perdagangan baju bekas impor atau yang sering dikenal dengan istilah thrift sedang menjadi tren, terutama di kalangan anak muda.

Alasannya cukup beragam, mulai dari harga yang lebih murah, model yang unik, hingga nilai keberlanjutan yang dinilai mendukung gaya hidup ramah lingkungan.

Namun di balik popularitasnya, tidak banyak yang menyadari jual beli baju bekas ilegal sebenarnya dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia

Pemerintah Indonesia menegaskan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, lingkungan, serta mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini ditetapkan bukan tanpa alasan. Banyak baju bekas impor yang masuk ke Indonesia tanpa proses sterilisasi dan pengecekan standar kesehatan.

Kondisi ini memungkinkan adanya bakteri, jamur, hingga virus yang menempel pada pakaian. Selain itu, membanjirnya baju bekas ilegal membuat produk tekstil lokal kesulitan bersaing, terutama dari segi harga.

Sanksi bagi Penjual dan Importir Baju Bekas Ilegal

Menjual atau mengimpor pakaian bekas secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang terlarang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, jika terbukti melakukan penyelundupan baju bekas dari luar negeri, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti hasil perdagangan baju bekas ilegal akan disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang.

Apakah Pembeli Juga Bisa Kena Sanksi?

Sanksi hukum utama memang lebih ditujukan kepada pelaku impor dan penjual. Namun, pembeli juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mendukung praktik perdagangan ilegal.

Dalam konteks tertentu, pembeli bisa terlibat hukum apabila terbukti ikut memperdagangkan kembali, menampung, atau membantu peredaran barang impor ilegal.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat saat membeli pakaian bekas. Pastikan sumber barang jelas dan legal, misalnya dari thrift shop lokal yang menjual pakaian preloved dari dalam negeri atau hasil donasi, bukan pakaian bekas impor yang melanggar aturan.

Dampak Negatif Perdagangan Baju Bekas Ilegal

Perdagangan baju bekas ilegal tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesehatan.

Industri tekstil lokal bisa mengalami penurunan produksi dan penjualan, yang akhirnya memengaruhi kesejahteraan pekerja dalam negeri.

Dari aspek kesehatan, pakaian bekas impor berisiko mengandung tungau, jamur, atau bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga infeksi.

Tren thrifting memang menawarkan gaya hidup hemat dan berkelanjutan. Namun, penting untuk memahami batas legalitasnya. Jika ingin tetap tampil stylish dan peduli lingkungan, pilihlah pakaian bekas dari sumber yang jelas dan sesuai aturan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

EKONOMI
Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

EKONOMI
Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

EKONOMI
APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

APBN Tak Dipakai, Importir Wajib Biayai Pemusnahan Pakaian Bekas

EKONOMI
Menteri Maman Temui Mendag Bahas Nasib Pedagang Baju Bekas

Menteri Maman Temui Mendag Bahas Nasib Pedagang Baju Bekas

EKONOMI
Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pelaku Thrifting Tak Ingin Disamakan dengan Impor Pakaian Bekas Ilegal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon