Awas! Jual Beli Baju Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Penjelasannya
Kamis, 6 November 2025 | 14:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perdagangan baju bekas impor atau yang sering dikenal dengan istilah thrift sedang menjadi tren, terutama di kalangan anak muda.
Alasannya cukup beragam, mulai dari harga yang lebih murah, model yang unik, hingga nilai keberlanjutan yang dinilai mendukung gaya hidup ramah lingkungan.
Namun di balik popularitasnya, tidak banyak yang menyadari jual beli baju bekas ilegal sebenarnya dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia
Pemerintah Indonesia menegaskan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, lingkungan, serta mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Larangan ini ditetapkan bukan tanpa alasan. Banyak baju bekas impor yang masuk ke Indonesia tanpa proses sterilisasi dan pengecekan standar kesehatan.
Kondisi ini memungkinkan adanya bakteri, jamur, hingga virus yang menempel pada pakaian. Selain itu, membanjirnya baju bekas ilegal membuat produk tekstil lokal kesulitan bersaing, terutama dari segi harga.
Sanksi bagi Penjual dan Importir Baju Bekas Ilegal
Menjual atau mengimpor pakaian bekas secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor barang terlarang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, jika terbukti melakukan penyelundupan baju bekas dari luar negeri, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti hasil perdagangan baju bekas ilegal akan disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Apakah Pembeli Juga Bisa Kena Sanksi?
Sanksi hukum utama memang lebih ditujukan kepada pelaku impor dan penjual. Namun, pembeli juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mendukung praktik perdagangan ilegal.
Dalam konteks tertentu, pembeli bisa terlibat hukum apabila terbukti ikut memperdagangkan kembali, menampung, atau membantu peredaran barang impor ilegal.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat saat membeli pakaian bekas. Pastikan sumber barang jelas dan legal, misalnya dari thrift shop lokal yang menjual pakaian preloved dari dalam negeri atau hasil donasi, bukan pakaian bekas impor yang melanggar aturan.
Dampak Negatif Perdagangan Baju Bekas Ilegal
Perdagangan baju bekas ilegal tidak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan kesehatan.
Industri tekstil lokal bisa mengalami penurunan produksi dan penjualan, yang akhirnya memengaruhi kesejahteraan pekerja dalam negeri.
Dari aspek kesehatan, pakaian bekas impor berisiko mengandung tungau, jamur, atau bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga infeksi.
Tren thrifting memang menawarkan gaya hidup hemat dan berkelanjutan. Namun, penting untuk memahami batas legalitasnya. Jika ingin tetap tampil stylish dan peduli lingkungan, pilihlah pakaian bekas dari sumber yang jelas dan sesuai aturan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




