ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

8 Emiten Resmi Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Senin, 21 Juli 2025 | 12:03 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi IHSG.
Ilustrasi IHSG. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap delapan emiten dari pasar modal Indonesia, yang mulai berlaku efektif pada Senin (21/7/2025).

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Jakarta.

"Penghapusan tersebut membuat para emiten tidak lagi memiliki status sebagai perusahaan tercatat di BEI. Nama-nama perseroan pun akan dihapus dari daftar emiten yang sebelumnya mencatatkan sahamnya di bursa," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Delapan perusahaan yang terkena delisting terdiri atas PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

kemudian, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Selain saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen milik PT Mas Murni Indonesia Tbk dan PT Hanson Internasional Tbk.

Mulyana menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali, serta dua pengumuman resmi bursa yang diterbitkan pada 19 Desember 2024, yakni Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.

BEI menyatakan bahwa proses delisting dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha mereka, baik secara keuangan maupun hukum.

Selain itu, perusahaan tidak mampu menunjukkan potensi pemulihan yang memadai, tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan bursa, atau telah mengalami suspensi perdagangan saham selama sedikitnya 24 bulan terakhir.

Bursa juga menyebutkan bahwa apabila di kemudian hari perusahaan-perusahaan tersebut berniat kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka mereka harus melalui proses relisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Terapkan Free Float 15 Persen, Ada Notasi Khusus

OJK Terapkan Free Float 15 Persen, Ada Notasi Khusus

EKONOMI
Wika dan Waskita Masuk Daftar, Ini 70 Emiten yang Terancam Delisting

Wika dan Waskita Masuk Daftar, Ini 70 Emiten yang Terancam Delisting

EKONOMI
HITS Tinggalkan BEI, Tender Offer Saham Publik Segera Digelar

HITS Tinggalkan BEI, Tender Offer Saham Publik Segera Digelar

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon