ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Zulhas: Dana Desa Tak Dipakai Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:43 WIB
MF
DM
Penulis: Muhammad Farhan | Editor: DM
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa tidak dijadikan jaminan dalam skema pinjaman untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Pinjaman diberikan melalui skema plafon yang tidak menggunakan APBN maupun uang rakyat secara langsung.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan dana desa tidak dijadikan jaminan dalam skema pinjaman untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Pinjaman diberikan melalui skema plafon yang tidak menggunakan APBN maupun uang rakyat secara langsung. (Beritasatu.com/Muhammad Farhan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menegaskan dana desa tidak dijadikan jaminan dalam skema pinjaman untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih. Pinjaman diberikan melalui skema plafon yang tidak menggunakan APBN maupun uang rakyat secara langsung.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Selasa (5/8/2025).

“Dana Kopdes Merah Putih itu berbentuk plafon pinjaman, diberikan sesuai kebutuhan. Jaminannya bukan dana desa, tetapi apa yang dibelanjakan dari pinjaman tersebut,” tegas Zulhas.

ADVERTISEMENT

Zulhas menjelaskan, yang menjadi jaminan bukanlah anggaran desa, melainkan barang yang dibeli menggunakan dana pinjaman dari bank Himbara. Misalnya, jika pinjaman dipakai membeli tabung gas, maka tabung gas itu yang jadi jaminan. Jika digunakan untuk pengadaan sembako, maka sembako tersebut yang dijadikan jaminan. 

“Jadi jelas, bukan uang rakyat atau dana desa yang dijadikan jaminan,” tambah Zulhas.

Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, dengan plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar. Dana ini disalurkan melalui bank Himbara, bukan diambil dari dana desa atau APBN secara langsung.

“Itu bukan uang Himbara, bukan uang rakyat. Itu uang pemerintah yang ditaruh di Himbara, digunakan sesuai plafon,” jelas Zulhas.

Penegasan ini muncul merespons kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan dana desa dalam pembiayaan koperasi. Pemerintah ingin memastikan dana desa tetap aman dan tidak dijadikan alat jaminan, kecuali terjadi pelanggaran berat dalam penggunaan pinjaman.

Skema ini juga membuka peluang bagi koperasi desa untuk berkembang secara mandiri, tanpa membebani anggaran desa maupun masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aplikasi Pengawas Dana Desa dan MBG Segera Diluncurkan!

Aplikasi Pengawas Dana Desa dan MBG Segera Diluncurkan!

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Isu Politik-Hukum Terkini: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

NASIONAL
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Lamongan Nyaris Diamuk Massa

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Lamongan Nyaris Diamuk Massa

JAWA TIMUR
Amsal Sitepu Sebut Jasanya Sudah Murah, Ungkap 2 Desa Tak Bayar

Amsal Sitepu Sebut Jasanya Sudah Murah, Ungkap 2 Desa Tak Bayar

NASIONAL
Pentingnya Peran Koperasi di Tengah Gelombang PHK Massal

Pentingnya Peran Koperasi di Tengah Gelombang PHK Massal

EKONOMI
Dana Desa 58 Persen untuk Kopdes Merah Putih, DPR Soroti Risiko APBN

Dana Desa 58 Persen untuk Kopdes Merah Putih, DPR Soroti Risiko APBN

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon