Tak Ada Pajak Baru pada 2026, Reformasi Perpajakan Diperkuat
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026.
Menurutnya, strategi penerimaan negara tahun depan akan tetap bertumpu pada kebijakan yang sudah berjalan, salah satunya melalui implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tidak ada, maksudnya tadi kan pertanyaannya menjurus apakah ada pajak baru, ada tarif baru,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat reformasi di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya. Salah satunya melalui optimalisasi sistem layanan Coretax untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Selain itu, kerja sama dan pertukaran data antarlembaga juga akan diperkuat, baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sehingga semua data yang kita peroleh akurasi dan waktunya lebih tepat. Itu kemudian bisa menciptakan peluang untuk penegakan hukum yang lebih baik,” jelas Sri Mulyani.
Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026. Angka tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan outlook 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




