Target Pajak 2026 Rp 2.357 Triliun, Pemerintah Bakal Makin Agresif
Senin, 18 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026. Angka tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan mencatat kenaikan 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai target ambisius ini akan mendorong pemerintah untuk lebih agresif dalam mengumpulkan pajak.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menjelaskan, lonjakan target pajak sejalan dengan pertumbuhan belanja negara yang dipatok naik 7,3% menjadi Rp 3.768,5 triliun. Sementara defisit diharapkan menyempit menjadi 2,48% dari produk domestik bruto (PDB).
“Ini indikasi bahwa pemerintah akan lebih gencar mengejar penerimaan pajak tahun depan. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak terhadap pendapatan negara meningkat dari 77% menjadi 86%,” ujar Deni dalam media briefing di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan potensi penerimaan pajak belum tergarap optimal, khususnya dari sektor informal dan underground economy.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga masih rendah. Dari 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta yang rutin membayar atau melaporkan pajak.
Menurut Deni, struktur penerimaan negara masih terlalu bergantung pada harga komoditas global. Ketika harga turun, penerimaan langsung terdampak.
“Administrasi perpajakan juga belum efisien, sementara praktik seperti transfer pricing masih menjadi tantangan,” tambahnya.
Pada sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menempuh langkah ekstrem untuk mencapai target tersebut. Ia menekankan strategi yang ditempuh adalah reformasi internal, optimalisasi manajemen risiko kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Beberapa langkah yang diprioritaskan antara lain penguatan sistem administrasi pajak inti (coretax), pemanfaatan pertukaran data antarkementerian dan lembaga, pemungutan pajak atas transaksi digital, hingga program bersama dalam analisis data, pengawasan, dan pemeriksaan.
“Coretax dan pertukaran data akan semakin diintensifkan. Masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru,” tutur Sri Mulyani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




