ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Bekasi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:30 WIB
ES
MK
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: MBK
Pemusnahan Miras dan rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan rokok Ilegal (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Bekasi, Beritasatu.com — Bea Cukai Bekasi memusnahkan 5,5 juta batang rokok dan 1.877 liter minuman keras ilegal hasil penindakan periode semester II 2024 hingga awal 2025. Total nilai barang mencapai Rp 7,8 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 4,3 miliar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8/2025). Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin dalam tong besar, sementara miras dituang ke dalam drum. Tahap berikutnya, sisa barang sitaan akan dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang ilegal tersebut hasil operasi gabungan, Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, serta penindakan rutin di Kota dan Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

“Berbagai operasi pemberantasan BKC (barang kena cukai) berupa rokok dan miras ilegal telah dilaksanakan, baik operasi gabungan maupun operasi rutin di wilayah Bekasi,” kata Winarko di Cikarang Barat.

Terdapat tiga tersangka dari tiga perkara pidana cukai, dengan barang bukti 3.298.640 batang rokok ilegal senilai Rp 4,55 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,57 miliar. “Sebanyak tiga tersangka dari tiga perkara itu telah divonis PN Bekasi dan PN Cikarang, dengan pidana 1,5–2 tahun penjara dan denda total Rp 3,49 miliar. Barang buktinya dirampas dan dimusnahkan,” jelas Winarko.

Selain jalur pidana, Bea Cukai Bekasi juga menuntaskan perkara secara administratif dengan penerapan asas ultimum remedium. Total barang bukti yang diselesaikan lewat jalur ini mencapai 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal, senilai Rp 3,32 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,83 miliar. “Penyelesaian secara administratif ini juga menghasilkan penerimaan negara Rp 205,69 juta,” ujarnya.

Winarko menambahkan, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Jawa Timur. “Tidak ada produksi di Bekasi, semuanya dari luar. Begitu juga miras, tidak ada yang langsung dari luar negeri,” tegasnya.

Meski penindakan intensif terus dilakukan, barang ilegal masih beredar di pasaran. “Karena itu pola penindakan akan diubah, tidak hanya menyasar hilir tetapi juga hulu. Ini yang terus kami lakukan,” pungkas Winarko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Merek Ferrari

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Merek Ferrari

EKONOMI
Peras Penjual Rokok Rp 60 Juta, 8 Petugas Bea Cukai Gadungan Diciduk

Peras Penjual Rokok Rp 60 Juta, 8 Petugas Bea Cukai Gadungan Diciduk

JAWA BARAT
Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 34 M

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 34 M

BANTEN
Rokok Ilegal Didorong Legal dengan Skema Cukai Baru

Rokok Ilegal Didorong Legal dengan Skema Cukai Baru

EKONOMI
Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

Selundupkan Rokok Ilegal Rp 1,4 Miliar, Warga Belitung Ditahan Polisi

NUSANTARA
Purbaya Tambah 1 Layer Cukai Rokok Tak Bisa Jadi Solusi Permanen

Purbaya Tambah 1 Layer Cukai Rokok Tak Bisa Jadi Solusi Permanen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon