ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tunda Pajak UMKM di Marketplace

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:57 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menjadi narasumber dalam program diskusi Beritasatu Spesial dengan tema “Timur Tengah Membara, Susun Ulang Strategi Ekonomi Indonesia”, yang diselenggarakan di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis 26 Juni 2025.
Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menjadi narasumber dalam program diskusi Beritasatu Spesial dengan tema “Timur Tengah Membara, Susun Ulang Strategi Ekonomi Indonesia”, yang diselenggarakan di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis 26 Juni 2025. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi para pedagang daring di platform marketplace.

Menurutnya, keputusan tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.

“Penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah peka terhadap situasi. Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menilai, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang. Pajak digital, kata dia, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.

“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.

“Ini bukan mundur dari reformasi, justru kesempatan memperbaiki fondasi. Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital ke depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil–Purbaya Sepakat Tunda Royalti dan Bea Keluar Tambang

Bahlil–Purbaya Sepakat Tunda Royalti dan Bea Keluar Tambang

EKONOMI
Purbaya Dukung Bahlil Percepat Swasembada Energi dan Listrik Desa

Purbaya Dukung Bahlil Percepat Swasembada Energi dan Listrik Desa

EKONOMI
Satgas PKH Serahkan Rp 10 Triliun ke Menkeu, Prabowo: Saya Senang Diundang Terus

Satgas PKH Serahkan Rp 10 Triliun ke Menkeu, Prabowo: Saya Senang Diundang Terus

NASIONAL
Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Purbaya Bingung Ekonomi Tinggi Diributkan, Jelek Dikritik

Purbaya Bingung Ekonomi Tinggi Diributkan, Jelek Dikritik

EKONOMI
Gaji Manajer Kopdes Pakai APBN, Purbaya Pastikan Tak Tambah Defisit

Gaji Manajer Kopdes Pakai APBN, Purbaya Pastikan Tak Tambah Defisit

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon