Kemenkeu: Sistem Gaji Tunggal ASN Masih dalam Pembahasan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah menyatakan, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dipersiapkan secara matang.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, hingga kini pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) masih terus mendiskusikan rancangan sistem gaji tunggal tersebut.
“Ini masih terus berprogres. Kami sudah berkomunikasi dengan KemenPAN RB untuk memastikan sistem penggajian kita bisa menggunakan single salary,” jelas Tri dalam media gathering Kemenkeu di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menjelaskan, wacana sistem gaji tunggal ASN sejalan dengan dorongan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang menilai reformasi penggajian perlu dilakukan agar lebih efisien dan berkeadilan.
Menurutnya, konsep single salary diharapkan dapat memastikan ASN memperoleh penghasilan sesuai haknya tanpa harus mencari tambahan di luar ketentuan.
“Dengan sistem single salary, diharapkan para ASN tidak lagi mencari penghasilan tambahan di luar yang semestinya. Skema ini juga diharapkan mampu mencukupi kebutuhan pegawai untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenkeu mendukung penerapan sistem ini karena akan menyederhanakan struktur penggajian ASN dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran aparatur.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menyatakan pihaknya terus mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar segera merealisasikan kebijakan single salary system. Ia menilai, langkah ini menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Zudan, Korpri telah memperjuangkan konsep gaji tunggal sejak satu dekade lalu, dan kini diharapkan bisa terealisasi di bawah kepemimpinan menteri keuangan yang baru.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, semua komponen digabung dan nilainya bisa mencapai 75% dari total gaji. Skema ini lebih sederhana dan adil bagi ASN maupun pensiunan,” ujar Zudan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




