ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Reformasi Kebijakan TKDN Banjir Insentif

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:00 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa, 14 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) tidak hanya membuat proses sertifikasi TKDN menjadi lebih murah, mudah, dan cepat, tetapi juga ada insentif di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10/2025). Acara yang dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita itu mengangkat tema “Tantangan Perindustrian Terkait Perlindungan Industri Nasional, Terutama dalam Dunia Pertambangan.”

"Proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN menjadi lebih murah, mudah, dan cepat, serta memiliki nilai insentif dalam perhitungannya, sesuatu yang tidak ada dalam peraturan sebelumnya," kata Agus Gumiwang.

ADVERTISEMENT

Ia memaparkan, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25%. Sementara itu, perolehan BMP yang dahulu sulit dicapai maksimal 15%, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhannya, sehingga nilai BMP dapat diperoleh secara maksimal.

15 komponen BMP tersebut meliputi penyerapan tenaga kerja (4%), penambahan investasi baru (4%), kemitraan dan penguatan rantai pasok (4%), industri pionir/substitusi impor (4%), penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri (4%), lokasi perusahaan (4%), kepemilikan merek dalam negeri (2%), penerapan industri 4.0 (2%), penerapan industri hijau (2%), pengembangan SDM industri (2%), nilai ekspor (2%), kepemilikan sertifikasi/akreditasi (1%), penerapan ESG atau environment social governance (1%), penghargaan/awards (1%), dan kepatuhan pelaporan pada SIINas (1%).

"Untuk mencapai angka TKDN 40%, kita permudah lagi. Maka ada yang disebut dengan nilai TKDN plus BMP. Dalam permenperin yang baru, BMP kita upayakan pendekatannya insentif, kita permudah," kata Agus Gumiwang.

Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri telah tersertifikasi TKDN dengan melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan industri di berbagai sektor. Capaian ini memberi dampak signifikan, antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon