Grab Nilai Perpres Ojol Bisa Tambah Angka Pengangguran
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online (ojol). Adanya aturan ini maka ojol akan menjadi bagian dari aplikator dan bukan lagi mitra.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pembahasan mengenai status hubungan kerja mitra, termasuk hak-hak yang menyerupai karyawan, perlu dilakukan secara hati-hati. Tirza menegaskan, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.
“Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh atau penyetaraan hak seperti karyawan tetap dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Tirza mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang mengubah status mitra pengemudi. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya mampu mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber memangkas jumlah mitra.
Di Swiss, Uber Eats hanya mempertahankan 33% pengemudi setelah status kerja diklasifikasikan ulang menjadi karyawan. Adapun di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang.
Ia memperkirakan, jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, jumlah mitra aktif yang dapat diserap hanya sekitar 10%–20% dari jumlah saat ini. “Perubahan status tersebut juga berpotensi meningkatkan pengangguran dan membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan fleksibel,” ungkap keterangan tersebut.
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menyusun perpres yang berfokus pada kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.
“Kami menghormati proses penyusunan regulasi yang sedang berjalan dan percaya bahwa kebijakan yang berimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Tirza.
Ia menegaskan, melalui sistem tersebut, mitra dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sambil mendapatkan akses perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang.
“Grab akan terus memastikan agar para mitra memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya, sejalan dengan upaya bersama membangun ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutur Tirza.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




