Sanksi Impor Pakaian Thrifting Akan Dukung Industri Lokal
Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Medan, Beritasatu.com - Ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin menilai, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dapat menghidupkan kembali industri pakaian dalam negeri.
“Kebijakan ini memang akan lebih memihak pada pengembangan industri pakaian di Tanah Air,” ujar Gunawan dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional.
Namun, Gunawan menilai kebijakan ini juga menimbulkan dilema bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pakaian bekas, terutama di Sumatera Utara.
“Jumlah pedagang pakaian bekas di Sumut mencapai ribuan, dan bisnisnya telah merambah pasar daring maupun konvensional,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek kebijakan tersebut dapat memicu penolakan dari para pedagang, meningkatkan pengangguran, dan menurunkan omzet penjualan.
“Karena akan ada masa transisi dari kebiasaan masyarakat yang mengandalkan pakaian bekas ke produk dalam negeri,” jelasnya.
Oleh karena itu, Gunawan menyarankan agar kebijakan tersebut dijalankan secara hati-hati dan bertahap.
“Hal ini penting untuk mereduksi potensi penolakan serta menghindari gangguan ekonomi di kalangan pedagang kecil dan mikro,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menerapkan sanksi berupa denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal atau balpres.
Purbaya menilai, penindakan terhadap aktivitas impor ilegal selama ini belum memberikan manfaat bagi negara. Karena itu, pemerintah mencari cara agar upaya penegakan hukum tersebut juga bisa menghasilkan keuntungan dan mendorong sektor industri dalam negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




