Asosiasi Tekstil Dukung Purbaya Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Minggu, 2 November 2025 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya, ini merupakan langkah konkret untuk melindungi industri tekstil nasional.
“Dengan pengawasan diperketat dan penindakan tegas, seperti sidak yang dilakukan Menkeu Purbaya, kami di API sangat mendukung langkah tersebut. Ini penting untuk melindungi industri tekstil nasional hingga dampak yang lebih luas seperti konsumsi listrik nasional,” kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja kepada Beritasatu.com, Minggu (2/11/2025).
Jemmy menjelaskan impor pakaian bekas sejatinya telah dilarang dan termasuk praktik ilegal. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun, ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut masih lemah, sehingga perlu diperkuat agar penegakan di lapangan berjalan lebih efektif. “Aturan larangan impor pakaian bekas sudah ada sejak lama. Yang perlu ditegakkan sekarang adalah pengawasannya,” tegasnya.
Menurut Jemmy, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memiliki rantai pasok yang panjang dan menyerap banyak tenaga kerja, terutama lulusan SMA ke bawah. Banyak penjahit skala industri kecil dan menengah (IKM) yang bergantung pada keberlangsungan sektor ini.
Sehingga, kata dia, apabila pemerintah berhasil mengatasi persoalan impor pakaian bekas ilegal, lapangan kerja akan tumbuh dan efek domino terhadap ekonomi nasional akan sangat besar. Ini juga dapat menekan angka pengangguran.
Lebih lanjut, Jemmy menyoroti persoalan lain yang turut menekan industri TPT, yakni membanjirnya produk tekstil impor murah dari China akibat kelebihan produksi imbas perang dagang dengan Amerika Serikat.
Ia menjelaskan, praktik dumping tersebut menimbulkan efek berganda terhadap perekonomian nasional, termasuk penurunan konsumsi listrik industri.
“Kelebihan produksi dari China membanjiri berbagai negara, termasuk Indonesia. Ini membuat utilisasi industri TPT nasional turun ke titik terendah dan berdampak hingga ke sektor hulu, termasuk penurunan pemakaian listrik PLN,” katanya.
Atas dasar itu, Jemmy berharap penegakan hukum yang konsisten terhadap impor pakaian bekas ilegal dapat menjadi momentum kebangkitan industri tekstil nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor riil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap aktivitas impor ilegal, termasuk di sektor tekstil. Ia berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai langkah lanjutan untuk memberantas peredaran pakaian bekas di Indonesia.
Baru-baru ini, Purbaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10/2025). Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




